BADAN Pengawas Pemilihan Lazim (Bawaslu) Jakarta Barat melakukan inventarisasi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kawasan tersebut.
“Kalau terkait alat peraga sudah ditemukan (pelanggaran pemasangan),” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Rekanan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup Ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (19/10).
Dia mengatakan, banyak APK yang dipasang pada tempatnya Enggak sesuai aturan. “Pandai dilihat di Kawasan Jakbar Terdapat alat peraga yang dipasang Enggak pada tempatnya. Jadi sekarang kita sedang inventarisasi pelanggaran-pelanggaran itu,” katanya.
Roup mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran itu utamanya adalah pemasangan APK pada fasilitas-fasilitas publik. “Misalnya di Srengseng (Kecamatan Kembangan) itu. Terdapat APK yang dipasang di flyover dan fasilitas publik lain.”
Apabila inventarisasi sudah dilakukan, Bawaslu Jakbar akan melayangkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Jakbar.
KPU kemudian akan menghubungi partai politik atau LO (liaison officer) masing-masing partai atau Kekasih calon Kepada mencabut APK-APK yang melanggar itu.
Adapun indikator pelanggaran kampanye, termasuk pelanggaran pemasangan APK, kata Roup, dapat dilihat di Peraturan KPU (PKPU) 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Lazim.
“Itu Terdapat di PKPU 13 Tahun 2024. Jadi APK itu Enggak boleh dipasang pada fasilitas publik seperti jalan bebas hambatan, flyover, lahan-lahan Punya pemerintah dan lainnya. Dalam aturan itu Terdapat,” kata Roup.
Kampanye Pilkada DKI Jakarta 2024 dimulai pada 25 September 2024 Tamat 23 November 2024. (Ant/J-2)