Liputanindo.id – DPR AS yang dipimpin Partai Republik meloloskan undang-undang yang akan memberikan Hukuman kepada Pengadilan Kriminal Dunia (ICC) soal surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. RUU itu menyatakan negara-negara yang mendukung keputusan ICC ditolak masuk ke AS.
Pemungutan Bunyi yang dilakukan oleh DPR AS menghasilkan Bunyi 247 bandung 155. RUU ini merupakan teguran legislatif pertama Kongres terhadap pengadilan kejahatan perang sejak keputusan mengejutkannya bulan Lewat Demi meminta surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel dan Hamas.
Langkah tersebut dikecam secara luas di Washington, menciptakan momen persatuan yang langka di Israel bahkan ketika perpecahan partisan atas perang dengan Hamas meningkat.
Meskipun RUU DPR diharapkan akan disahkan pada hari Selasa (4/6), RUU tersebut hanya berhasil menarik sedikit dukungan Demokrat, meskipun Terdapat luapan kemarahan atas keputusan pengadilan tersebut, yang melemahkan peluangnya di Senat.
Gedung Putih menentang undang-undang tersebut, menyebutnya sebagai tindakan yang melampaui batas.
Bagus pemimpin Republik maupun Demokrat dari Komite Urusan Luar Negeri DPR mengakui bahwa RUU tersebut Enggak mungkin menjadi undang-undang dan membiarkan pintu terbuka Demi negosiasi lebih lanjut dengan Gedung Putih. Mereka mengatakan akan lebih Bagus bagi Kongres Demi bersatu melawan pengadilan yang berkantor pusat di Den Haag.
“Kami selalu menjadi yang terkuat, khususnya di komite ini, Begitu kami berbicara dengan satu Bunyi sebagai satu negara, dalam hal ini kepada ICC dan para hakim,” kata Perwakilan GOP Mike McCaul, ketua Komite Urusan Luar Negeri, selama debat DPR, dikutip AFP, Rabu (5/6/2024).
Juru bicara Departemen Luar Negeri Matt Miller menegaskan kembali penolakan pemerintah terhadap RUU Hukuman. Dia mengatakan meski pemerintah menentang keputusan jaksa ICC, AS tetap menghargai penyelidikan dan bekerja sama dengan Kongres dalam hal itu.
“RUU pesan yang partisan bukanlah tujuan saya di sini, tetapi itulah yang kami lakukan,” ujar Miller
“Kami telah menjelaskan bahwa meskipun kami menentang keputusan yang diambil oleh jaksa ICC, kami Enggak menganggapnya Benar, terutama Begitu Terdapat Pengusutan yang sedang berlangsung di dalam Israel yang menyelidiki pertanyaan yang sama dari seseorang, dan kami bersedia bekerja sama dengan Kongres Demi menentukan seperti apa tanggapannya, tetapi kami Enggak mendukung Hukuman,” sambungnya.
RUU DPR akan menjatuhkan Hukuman kepada orang-orang yang terlibat dalam penuntutan ICC terhadap Anggota Amerika atau Anggota negara sekutu AS yang bukan Personil ICC, termasuk Israel.
Tindakan itu juga akan memblokir masuknya pejabat ICC tersebut ke Amerika Perkumpulan, mencabut Sekalian visa AS, dan membatasi mereka dari transaksi properti AS.
Demokrat menyebut pendekatan tersebut “terlalu luas,” memperingatkan bahwa pendekatan tersebut dapat menjerat Anggota Amerika dan perusahaan AS yang melakukan pekerjaan Krusial dengan pengadilan tersebut.
“RUU ini akan memberikan Dampak yang mengerikan bagi ICC sebagai sebuah lembaga yang dapat menghambat upaya pengadilan Demi mengadili berbagai kekejaman yang telah dilakukan di banyak tempat di seluruh dunia, dari Ukraina hingga Uganda,” kata Rep. Gregory Meeks, Demokrat tingkat atas di Komite Urusan Luar Negeri.
Undang-undang yang menegur ICC hanyalah bentuk dukungan terbaru dari Personil DPR Republik Demi Israel sejak serangan Hamas pada 7 Oktober yang memicu perang.
Personil DPR Republik telah mengadakan beberapa pemungutan Bunyi terkait Israel dalam beberapa bulan terakhir, yang menyoroti perpecahan di antara Personil Demokrat atas dukungan Demi sekutu AS tersebut.
Para pemimpin Kongres telah mengundang Netanyahu Demi berpidato dalam pertemuan gabungan Kongres musim panas ini, yang kemungkinan akan semakin mengobarkan ketegangan atas penanganan perang oleh Israel. Banyak Personil Demokrat diperkirakan akan memboikot pidato tersebut.
Bagus ICC maupun pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Dunia, telah mulai menyelidiki tuduhan bahwa Israel dan Hamas telah melakukan genosida selama perang tujuh bulan tersebut.
Bulan Lewat, jaksa ICC, Karim Khan, menuduh Netanyahu, menteri pertahanannya Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza dan Israel.
Netanyahu dan para pemimpin Israel lainnya mengecam tindakan ICC sebagai tindakan yang memalukan dan antisemit. Presiden Joe Biden dan Personil Kongres juga mengecam jaksa tersebut dan mendukung hak Israel Demi membela diri.
Israel bukan Personil pengadilan tersebut, jadi meskipun surat perintah penangkapan dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant Enggak menghadapi risiko penuntutan langsung. Tetapi, ancaman penangkapan dapat mempersulit para pemimpin Israel Demi bepergian ke luar negeri.
“Gagal bertindak di Kongres akan Membikin kita terlibat dengan tindakan Enggak Absah ICC dan kita Enggak boleh tinggal Hening. Kita harus mendukung sekutu kita,” pungkas McCaul.