PENELITI Perkumpulan Kepada Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat daerah yang mendukung kontestan Pilkada 2024 dengan modus Sokongan paket sembako.
Menurutnya, penyalahgunaan Sokongan sosial (bansos) dari sumber anggaran negara (APBN/APBD) termasuk kategori politik Duit Demi masa kampanye dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu. Apalagi, bentuk penyalahgunaan tersebut seperti pembagian sembako kemudian disertai foto paslon yang berkontestasi dalam Pilkada.
“Bagi sembako gunakan fasilitas negara seperti aneka Macam-macam bansos bersumber dari APBN/APBD itu kategori politik Duit di masa pemilu. Apalagi bagi-bagi Duit seperti Sokongan, barang dan lain-lain,” kata Iqbal.
Menurut iqbal, politik Duit menjadi persoalan yang tak pernah selesai setiap pesta demokrasi di Indonesia. Praktik menyuap pilihan masyarakat menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi.
“Perlu Eksis tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu Yakni Bawaslu Kepada memberikan Denda kepada paslon yang ketahuan memberikan Bansos. Masyarakat juga yang Menonton dan mengetahui harus melaporkan hal tersebut ke Bawaslu,” ungkap Iqbal.
Aksi bagi-bagi sembako menjelang Pilkada 2024 masif dilakukan di beberapa daerah. Salah satunya di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ribuan paket sembako Lanjut disebar ke seluruh penjuru Daerah di Kalteng oleh Gubernur Sugianto Sabran.
Sokongan paket sembako yang disalurkan tersebut terdiri dari beras 10 kg, gula 1 kg, dan minyak goreng 1 liter dengan nilai Rp198.500 per paket. Setiap penerima paket sembako mendapat subsidi dari Pemprov Kalteng.
Sugianto Sabran adalah Abang kandung dari Agustiar Sabran yang berpasangan dengan Wagub Kalteng petahana, Edy Pratowo di Pilgub Kalteng sekarang.
Sugianto Sabran berdalih, aksi bagi-bagi sembako yang dikemas dengan pasar murah tersebut demi mengendalikan inflasi dan menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok bahkan Kepada mencegah stunting. (P-5)