Menko Luhut: Uni Eropa Akui Hak Indonesia Pelarangan Ekspor Nikel

Liputanindo.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Uni Eropa mulai mengakui Indonesia berhak melakukan pelarangan ekspor bijih nikel atau nickel ore.

“Mereka (Uni Eropa) sekarang sudah mulai mengakui bahwa kita punya hak Kepada itu (melarang ekspor bijih nikel),” ujar Luhut, dikutip Antara, Rabu (5/6/2024).

Selama rapat kerja dengan Banggar, Luhut mengatakan bahwa timya sudah bernegosiasi dengan Uni Eropa (UE) soal gugatan UE di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas Pelarangan ekspor nikel RI.

“Saya juga Mau laporkan tim kami dengan tim Uni Eropa sudah negosiasi, (mereka) sudah mau negosiasi mengenai pelarangan kita ekspor nikel ore,” katanya.

Cek Artikel:  Para Ahli Seriusi Platform Media Sosial Batasi Konten Gaza Palestina

Selain mulai memahami bahwa pelarangan ekspor bijih nikel merupakan hak Indonesia, Luhut juga mengatakan bahwa tim Uni Eropa meminta Indonesia Kagak melarang ekspor  turunan nikel, seperti ekspor prekursor.

“Kami Kagak larang (ekspor prekursor), tapi saya bilang kami juga punya hak Kepada suplai. Kagak Bisa kalian (Uni Eropa) dikte kami,” tegasnya.

Lampau, kata Luhut, latar belakang dari ambisi Indonesia dalam memperjuangkan Pelarangan ekspor nikel RI, yakni Kepada mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri.

Nilai tambah dari mengolah bijih nikel menjadi stainless steel, kata dia, mendatangkan nilai tambah yang tinggi.

“Nickel ore (bijih nikel) menjadi stainless steel itu, di situ pertambahan (nilai) yang tinggi sekali,” jelasnya.

Cek Artikel:  Ini Rincian Peralatan Militer yang Dijual AS ke Israel

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Luhut menegaskan ambisinya Kepada menjadikan Indonesia sebagai penentu harga nikel di dunia.

“Bangsa ini bangsa hebat kok,” ujar Luhut.

Sebelumnya, Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO pada Oktober 2022. Gugatan tersebut terkait dengan pelarangan ekspor mineral mentah khususnya nikel ke luar negeri yang ditetapkan berlaku sejak 1 Januari 2020.

Berdasarkan hasil sidang, Indonesia dinyatakan kalah karena industri hilirisasinya dianggap belum matang oleh WTO. Menurut WTO, negara yang melarang ekspor suatu komoditas, harus Mempunyai industri yang Cocok-Cocok berkembang, sedangkan Indonesia dinilai belum mencapai kemampuan tersebut.

Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta Kepada Maju melawan gugatan Uni Eropa atas kebijakan hilirisasi nikel.

Cek Artikel:  Mengenal Secret Service yang Dicap Gagal Amankan Donald Trump

Mungkin Anda Menyukai