Liputanindo.id JAKARTA – Ariel Noah menyambut Bagus kebijakan terbaru pemerintah yang Membangun kekayaan intelektual seperti Musik Dapat dijadikan sebagai jaminan utang ke bank.
“Kalau Musik yang sudah dipatenkan memang Terdapat value dan mungkin tergantung dari value seberapa besar,” ujar Ariel saati ditemui awak media di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
“Kalau Dapat dijadikan jaminan saya senang, sebagai musisi saya senang karena karya (musik) akhirnya punya value di mata hukum,” kata dia.
Pemerintah telah mengesahkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diharapkan dapat mendorong industri kreatif dalam penyediaan Biaya atau pinjaman antara lembaga keuangan bank dengan pihak pelaku ekonomi kreatif tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 diterbitkan Kepada memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.
Hal ini memungkinkan produk kekayaan intelektual seperti Musik, lukisan, Gambar hidup, bahkan seni pertunjukan dapat dijadikan sebagai jaminan utang ke bank.
Sebelumnya, musikus, produser rekaman dan politikus Anang Hermansyah mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang dinilainya dapat mendorong pembangunan sumber daya Mahluk karena berfokus pada karya intelektual.
Anang menuturkan, pengesahan PP itu menunjukkan bahwa perhatian pemerintah Tak hanya berfokus pada kekayaan alam, tetapi juga kekayaan intelektual seperti Musik, lukisan, Gambar hidup, bahkan seni pertunjukkan yang nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan Kepada pinjaman Fulus ke bank.
Sementara musikus sekaligus Sekjen Persatuan Selebriti Penyanyi, Pencipta Musik dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan berpendapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memerlukan valuator atau pihak penilai karya terkait implementasi regulasi itu di kemudian hari. (RIO)