Praperadilan Tom Lembong Respon Atas Proses Hukum Prematur

Praperadilan Tom Lembong Respon Atas Proses Hukum Prematur
Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong(MI/TRI SUBARKAH)

Ahli hukum pidana, Chairul Huda, berpendapat bahwa langkah praperadilan yang ditempuh eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong cukup beralasan, mengingat belum Terdapat bukti kerugian negara yang Jernih dan terverifikasi. 

Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan mantan menteri perdagangan tersebut Sebaiknya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang valid, terutama yang menunjukkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), unsur kerugian negara harus terbukti secara konkret. 

“Dalam kasus korupsi, diperlukan adanya delik material yang menunjukkan Akibat atau akibat berupa kerugian Konkret terhadap keuangan negara. Kerugian ini harus dibuktikan dengan perhitungan Formal, misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP,” ujar Chairul di Jakarta, kemarin.

Cek Artikel:  Polri Perketat Penjagaan di Area Rawan Papua

Chairul juga menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Akbar (Kejagung) yang mengklaim bahwa kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Menurutnya, Bilangan tersebut Lagi terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang Niscaya. 

Kasus yang menimpa Tom Lembong ini muncul di tengah program 100 hari pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto. Menurut Chairul, Terdapat kemungkinan bahwa penetapan Lembong sebagai tersangka merupakan upaya kejaksaan Kepada menunjukkan kinerja Segera dalam mendukung agenda pemerintahan baru.

Ia menambahkan, langkah penetapan tersangka terhadap Lembong terlihat “Enggak natural” dan Enggak mencerminkan proses hukum yang matang. “Kesan politisnya terlalu Jernih, seolah Ingin mencitrakan diri di mata pemerintahan baru. Ini berpotensi menjadi bumerang, karena masyarakat Menyantap bahwa proses ini terlihat tergesa-gesa,” tambahnya.

Cek Artikel:  Cak Imin dan Gus Ipul Diangkat Jadi Menteri, Pengamat Sudah Sama-sama Happy

Chairul juga khawatir dengan adanya kemungkinan diskriminasi dalam penanganan kasus impor gula ini. Beberapa menteri sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus serupa, Tetapi kasus mereka cenderung Enggak berlanjut. 

Chairul kembali menegaskan bahwa dasar hukum dalam kasus ini belum kuat karena belum Terdapat perhitungan Formal dari lembaga audit negara terkait kerugian.

Langkah praperadilan yang ditempuh Lembong, lanjut Chairul, merupakan bagian dari upaya hukum yang Absah Kepada menguji keabsahan proses penetapan tersangka.

Senada dengan Chairul, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa Bilangan yang disampaikan pihak Kejagung sebagai dasar kerugian negara memang Enggak konkret dan Enggak Mempunyai dukungan audit Formal. 

Cek Artikel:  Daftar Susunan Pimpinan Komisi I, II, dan III DPR Periode 2024-2029

Ari menegaskan, tindakan praperadilan ini Enggak hanya Kepada membela hak Tom sebagai Penduduk negara, tetapi juga sebagai upaya Kepada memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara adil dan transparan. (P-2)

Mungkin Anda Menyukai