KPK Tegaskan Alexander Tak Bawa Nama Instansi dalam Gugatannya di MK

KPK Tegaskan Alexander Tak Bawa Nama Instansi dalam Gugatannya di MK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) Tak membawa instansi. Mantan hakim itu menggugat Pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum Bisa memberikan komentar terkait hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Tessa mengaku Tak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Segala prosesnya diserahkan ke pengadilan tertinggi tersebut.

Cek Artikel:  Tarif Paspor dan Visa Terbaru

“Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama,” ucap Tessa.

KPK berharap MK Bisa memberikan putusan terbaik dalam uji materil tersebut. Alasan, kesepakatan para hakim berpengaruh Kepada negara.

“Ya KPK tentunya berharap yang terbaik, apapun hasil dari Mahkamah Konstitusi itu yang terbaik Kepada negara ini, Kepada lembaga ini dan negara ini,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK. Beleid itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.

Cek Artikel:  BNPP Diharapkan Jadi Garda Depan Bangun Daerah Perbatasan

“Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” berikut bunyi permohonan uji materil Alex di MK yang dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

Gugatan itu dimasukkan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Alex menilai Terdapat ketidakjelasan batasan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.

“Hal ini menunjukkan secara Konkret akibat

Ketidakjelasan Batasan atau kategori Pelarangan Rekanan dengan Argumen apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” lanjut gugatan Alex. (Can/P-2)

Mungkin Anda Menyukai