Diduga Bukan Independen di Pilkada, ASN Jepara Diperiksa BKD dan Bawaslu

Diduga Tidak Netral di Pilkada, ASN Jepara Diperiksa BKD dan Bawaslu
ASN(MI/Reza Sunarya)

DIDUGA Bukan Independen di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jepara Hadi Sarwoko dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bawaslu Jepara.

Pelanggaran netralitas itu diduga disebabkan deklarasi Sarwoko Demi memberikan dukungan kepada satu Kekasih calon peserta Pilkada Jepara. Sarwoko Ketika ini Lagi aktif sebagai ASN yang bekerja di RSUD RA Kartini Jepara.

Pemantauan Media Indonesia, Kamis (12/9) Pilkada Jepara semakin memanas setelah beredar Bukan netralnya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Jepara karena mendeklarasikan dukungan kepada salah satu Kekasih calon. BKD dan Bawaslu Jepara pun bertindak Segera dengan memanggil ASN terkait Demi melakukan pembinaan.

Baca juga : Politik Fulus Jadi Kerawanan Tertinggi Jelang Pilkada 2024

Cek Artikel:  Langkah Pj Gubernur Sulsel Zudan Ajak ASN Berdoa Agar Dilimpahi Kebaikan

“Kita sudah panggil kemarin sore, setelah mendapatkan informasi dari situs media online pada siang sebelumnya atas Bukan netralnya ASN yang merupakan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jepara Hadi Sarwoko,” kata Kepala BKD Jepara Sridana Paminta, Kamis (12/9).

Informasi dari media online yang masuk, ungkap Sridana Paminta, memuat pernyataan Hadi Sarwoko sebagai Ketua PPNI Jepara memberikan dukungan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Perhimpunan yang digelar di kantor PPNI, Jumat (6/9) Lewat.

“Dia langsung dihadapkan dengan Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko dan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta,” imbuhnya.

Baca juga : Bawaslu: ASN dan TNI-Polri Dilarang Berpihak ke Calon Tunggal

Pemanggilan bukan Demi Penerangan tetapi pembinaan, menurut Sridana Paminta, karena domain Penerangan berada di tangan Bawaslu.

Cek Artikel:  Pejabat Polisi di Sulteng Sindir Jurnalis yang Guna HP Buatan China, Pas Viral Ngaku Khilaf

Sarwoko diminta Demi mematuhi Undang-Undang ASN serta berpedoman pada Surat Edaran Nomor 270/3 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Pilkada.

Sesuai surat edaran tertanggal 8 Agustus 2024, setiap ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan Bukan memihak kepada kepentingan siapapun, juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi Seluruh golongan dan partai politik. 

Baca juga : Sulsel Tempati 5 Besar Kerawanan Tinggi di Indonesia Jelang Pilkada

“Kami tegaskan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, ujar Sridana Paminta, Pemerintah Daerah Jepara sangat menyayangkan karena selama ini pemerintah sudah sering memberi penegasan kepada ASN agar Bukan terlibat dalam aktivitas politik apapun. Dalam berbagai kesempatan, ASN wajib Independen.

Cek Artikel:  Rombongan Guru SD Darul Falah Surabaya Kecelakaan di Tol Solo-Semarang, 6 Orang Termasuk Balita dan Bayi 9 Bulan Tewas

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko secara terpisah mengaku kaget Ketika pertama kali mendapatkan informasi dari media sosial atas ketidaknetralan ASN, sehingga langsung menurunkan petugas Demi melakukan penelusuran.

Baca juga : Bawaslu Luwu Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

“Kami sudah merapatkan masalah ini dan melakukan penelusuran terkait Berita tersebut, maka akan segera memanggil Hadi Sarwoko dan bakal calon terkait dan beberapa pihak lain yang terlibat, termasuk pembuat informasi yang beredar,” ujar Sujiantoko.

Pemanggilan itu bertujuan Demi mengklarifikasi kepada Seluruh pihak agar kasus itu akan menjadi terang.

“Kalau terbukti Bukan Independen, kami akan merekomendasikan ke BKD Jepara sebagai lembaga tempat yang bersangkutan bernaung Demi diberikan Hukuman,” katanya. (AS/J-3)

Mungkin Anda Menyukai