Aturan Pakaian dan Atribut Paskibraka Menurut Peraturan Presiden

Liputanindo.id – Eksis sejumlah 18 orang Laskar Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri diduga harus melepaskan jilbabnya Begitu menjalani pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024). Kejadian ini mengundang perhatian dan protes dari banyak pihak Asal Mula dinilai mengandung unsur pemaksaan kepada Paskibraka putri Buat melepas jilbabnya.  Lantas bagaimana aturan Pakaian dan atribut Paskibraka?

Apabila mengacu Surat Keputusan 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tentang Pembentukan Paskibraka Tahun 2024, pada dasarnya Paskibraka Enggak harus melepas jilbab.

Embargo jilbab Paskibraka ini juga mengundang sorotan warganet di media sosial X atau Twitter. Sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga di Indonesia juga menyayangkan peristiwa tersebut.

Aturan Pakaian dan Atribut Paskibraka

Aturan Pakaian dan atribut Paskibraka sudah diatur dalam Peraturan Penyelenggaraan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 Tentang Program Laskar Pengibar Bendera Pusaka. Pasal 44 beleid tersebut menjelaskan, pada Begitu melaksanakan tugasnya, Paskibraka mengenakan Pakaian dan atribut Paskibraka.

Cek Artikel:  Viral Puluhan Bangkai Kerbau di Riau Mengapung di Sungai Kampar Kiri, Kenapa Ya?
Ilustrasi Paskibraka. (Youtube Sekretariat Presiden)

Adapun dalam lampiran tersebut, ketentuan mengenai tata Metode penggunaan Pakaian dan atribut Paskibraka sudah ditetapkan. Di Dasar ini adalah tata Pakaian dan atribut Paskibraka 2024:

Tata Pakaian Paskibraka 2024

1. Paskibraka putra mengenakan Pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang Rona putih

2. Paskibraka putri mengenakan Pakaian berupa rok dengan panjang 5 sentimeter di Dasar Dengkul dan baju lengan panjang Rona putih.

3. Mengenakan seragam dan atribut Paskibraka secara lengkap, di antaranya:

  • Kaos kaki Rona putih
  • Setangan leher merah putih
  • Sarung tangan Rona putih
  • Sepatu pantofel Rona hitam
  • Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan Begitu pengukuhan Paskibraka).

4. Menggunakan atribut seragam Paskibraka di Dasar ini:

Lambang korps Paskibraka

  • Peci
  • Pin Garuda Pancasila
  • Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda Rona hijau
  • Papan nama
  • Nama dan lambang daerah
  • Epolet

Selain mengikuti ketentuan Pakaian dan atribut, seorang Paskibraka 2024 juga wajib menunjukkan sikap tampang Paskibraka, antara lain:

Kesehatan dan kebersihan badan

Kerapian dan kebersihan Pakaian

  • Rambut dicukur rapi dan Enggak berwarna, dengan Komparasi ukuran rambut bagi Paskibraka putra 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 sentimeter di atas kerah baju bagian belakang
  • Tertentu Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, Layak, dan Enggak mencolok serta menggunakan Rona natural Kuku pendek, dipotong rapi, dan Enggak diwarnai
  • Enggak menumbuhkan jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra
  • Bersedia menjalani Pemusatan Diklat Paskibraka, Pengukuhan Paskibraka, Penyelenggaraan Tugas Paskibraka, dan mengikuti Pembinaan Ideologi Pancasila serta Wawasan Kebangsaan.

Paskibraka yang Enggak Kenakan Jilbab Disorot

Isu dugaan Embargo hijab bagi Paskibraka terdengar juga oleh Personil DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade. Andre meminta Penerangan BPIP terkait polemik ini.

Andre Rosiade mengaku sudah menghubungi Menpora Dito Ariotedjo terkait isu tersebut. Dari informasi yang ia dapatkan, Andre menyebut kewenangan Kemenpora terhadap Paskibraka sudah pindah ke BPIP per tahun 2022.

Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo juga menegaskan kewenangan mengenai Paskibraka Begitu ini sudah di tangan BPIP. Dito menunggu Penerangan BPIP terkait isu Paskibraka putri dilarang berhijab.

Apabila dilihat dari foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi, memang Enggak Eksis Personil yang mengenakan jilbab. Termasuk putri pilihan dari Aceh yang notabene diwajibkan menggunakan jilbab. Hal tersebut pun mendapatkan sorotan.

“Sejak 2022 Paskibraka full ditarik ke BPIP, Kemenpora sama sekali Enggak Eksis kewenangan. Terkait isu tersebut Begitu ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya,” Terang Dito.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo Anda mau Mengerti informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau Lanjut Berita terupdate dari ERA dan follow Sekalian akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Mungkin Anda Menyukai