Tangani Mafia Tanah Lewat Pasal TPPU

Tangani Mafia Tanah Lewat Pasal TPPU
Nusron Ingin mafia tanah dibuat jera Tak hanya dengan pasal tindak pidana Lazim, tapi juga tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian Doku (TPPU).(MI)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong para aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian Buat mengenakan pasal berlapis kepada mafia tanah. Nusron Ingin mafia tanah dibuat jera Tak hanya dengan pasal tindak pidana Lazim, tapi juga tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian Doku (TPPU).

“Itulah kenapa kami datang ke Bareskrim Polri karena yang boleh menyidik dengan tindak TPPU itu adalah subjektivitas penyidik. Itulah kenapa kami datang ke Pak Kapolri dan jajarannya Buat berdiskusi karena beliau yang punya otoritas penyidikan maupun penyelidikan,” jelasnya dalam konfrensi pers di Gedung Bareskrim pada Jumat (8/11). 

Nusron mengatakan bahwa penindakan mafia tanah sangat Krusial Buat mengurangi kerugian negara. Dikatakan bahwa mafia tanah telah Membikin tumpang tindih sertifikat tanah atas lahan seluas 6,4 juta hektar tersebut. 

Cek Artikel:  Momen Bahlil Percaya Diri Bakal jadi Ketum Golkar

“Kami memang punya PPNS, tapi Tak punya otoritas Buat menyidik, yang punya otoritas menyidik adalah tetap APH Ialah Aparat Penegak Hukum. Buat Tiba ke sana, tentu membutuhkan pemahaman dan subjektivitas aparat hukum,” jelasnya.

Nusron mengungkapkan sebelum menemui Kapolri hari ini, pihaknya juga telah mendatangi Kejaksaan Mulia. Selain itu, dalam waktu dekat, Nusron juga akan menemui pimpinan Mahkamah Mulia Buat memperjelas penegakan masalah mafia tanah tersebut.

“Sebelum ke sini (Kepolisian), kami juga sudah datang ke Kejaksaan Mulia, itu artinya sudah Terdapat kesepahaman. Kalau Pak Kapolri sudah oke, Kejaksaan Mulia sudah oke maka tinggal satu Tengah nanti yang harus kami datangi adalah pihak Mahkamah Mulia,” ungkapnya. 

Cek Artikel:  Istana Pramono Tak Harus Mundur, Cukup Cuti

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan Maju mendukung penegakan hukum terhadap mafia tanah, khususnya pada kasus-kasus yang menyebabkan kerugian negara. 

“Tentunya Polri mendukung hal-hal yang sifatnya dalam rangka kegiatan lawfull tentunya itu Terdapat pembahasan Tertentu. Yang Jernih, kalau itu Tak atas nama negara berarti illegal, perlu tindakan. Tetapi demikian, itu secara Tertentu akan Terdapat rapat Tertentu terkait dengan masalah itu yang terkait dengan dalam negeri dan luar negeri,” tandasnya. (Dev/I-2) 

 

Mungkin Anda Menyukai