Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Perempuan Hamil di Gambir

Liputanindo.id – Satuan Lewat Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pengemudi mini bus yang menabrak Perempuan hamil hingga tak sadarkan diri di Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024) Lewat Sekeliling pukul 05.40 WIB.

Kepala Unit Kecelakaan Lewat Lintas (Kanit Laka Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat AKP Setiyono menyebut pelaku ditangkap pada Kamis (16/5/2024) Sekeliling pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, Tim 3 Layanan Masyarakat (Yanmas) Unit Laka Lantas Polres Metro mendapatkan laporan pihak korban atas peristiwa kecelakaan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), menemukan saksi dan mendapatkan alat bukti berupa nomor polisi kendaraan jenis mini bus. Polisi juga memeriksakan korban ke Rumah Sakit Sumber Waras.

Cek Artikel:  Soal Pilkada Jakarta, Jazil PKB: Adanya Anies Baswedan, Poros Belum Terdapat

Berbekal alat bukti tersebut, polisi melakukan pemeriksaan kepemilikan kendaraan yang Rupanya di Brebes.

“Pada Kamis (16/5/2024) Sekeliling pukul 23.00 WIB, pengemudi kendaraan DH (33) yang awalnya kabur Bisa diamankan Buat di bawa Satuan Lewat Lintas Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Setiyono dikutip dari Antara, Jumat (17/5/2024).

Setiyono menjelaskan kecelakaan bermula Begitu DH mengemudikan kendaraan dari arah utara ke selatan di Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta pusat pada Rabu (15/5/2024). Ia menabrak sepeda motor yang dikemudikan KWT (29) di depan Kantor Kementerian Luar Negeri. Begitu itu, KWT tengah berboncengan dengan NYN (30) yang sedang hamil.

Korban KWT mengalami luka pada bagian kaki dan tangan, sementara NYN mengalami luka pada bagian kepala, memar, dan Tak sadarkan diri.

Cek Artikel:  Polres Metro Jaksel Dalami Penggelapan Duit Rp6,9 Miliar oleh Suami BCL Tiko Pradipta

Tak lelet kemudian, seorang Member Penanganan Prasarana dan Sarana Lazim (PPSU) yang mengetahui kejadian itu menolong NYN dengan melepas rompinya Buat membantu menutup luka korban.

Sementara itu, pelaku DH melarikan diri. Polisi menduga dia lalai atau kurang berhati-hati Begitu mengemudikan kendaraan di jalan Lazim sehingga menyebabkan kecelakaan Lewat lintas.

Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 310 (3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Lewat Lintas dan Angkutan Jalan.

Mungkin Anda Menyukai