Jimly Bertekad Benahi Kerusakan MK Melalui MKMK

Liputanindo.id JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie merasa tak perlu membuktikan diri tentang independensinya sebagai seorang Personil MKMK. Hal itu diungkapkan Jimly Demi merespon pihak yang meragukan integritasnya sebagai Personil MKMK karena dianggap pernah mendukung salah satu Kekasih calon presiden.

“Nggak, saya nggak memerlukan mau menunjukkan itu (independensi), memangnya kenapa? Kenapa harus ditunjukkan sama Kerabat, ndak Acuh saya itu,” ujar Jimly dikutip Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:
Seorang Advokat Ajukan Frasa Perbuatan Tercela ke Mahkamah Konstitusi

Dalam kesempatan itu, Jimly merespon soal sarkas dari akronim MK bukan Kembali Mahkamah Konstitusi tetapi Mahkamah Keluarga. Predikat itu sempat digaungkan publik karena MK mengabulkan gugatan soal batas usia Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, Bagus tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Putusan MK itu dianggap memuluskan langkah putra pertama Presiden RI Jokowi, Gibran Raka Buming Raka yang kini menjadi Wali Kota Surakarta Demi mengikuti Pilpres 2024. Sementara Ketua MK Demi ini, Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi atau Om dari Gibran.

Cek Artikel:  Berkendara Arogan di Tol, Pemilik Pajero Sport Berpelat Bajakan Dijemput Paksa Polda

“Lah iya didudukan masalahnya, kita bicara apa? Kita bicara kode etik hakim, kok Anda mempersoalkan saya nya. Kami ini mau memeriksa (dugaan) pelanggaran kode etik hakim, jadi jangan Adonan aduk,” ujar Jimly.

“Jadi kalau Anda mau tanya Pak Mahfud, tanya saja sama dia. Saya kan pendiri (MK), dia (Mahfud) meneruskan kepemimpinan saya, saya lebih Mengerti tentang MK, saya punya tanggung jawab sejarah Demi memperbaiki ini MK dari kerusakan. Bilaman mulai kerusakan MK ini? Yah mulai Era Mahfud,“ lanjutnya.

Karena itu, dia merasa Tak perlu membuktikan adanya indenpendensi Demi menjadi MKMK. Dia Bahkan terpanggil Demi membenahi MK agar menjadi lebih Bagus.

“Jadi jangan sembarangan ngomong, saya nggak perlu membuktikan sama Anda bahwa saya independen. Memangnya Kerabat siapa, jangan tanya-tanya begitu nanti lihat you (Anda) lihat apa yang saya putuskan, nggak usah minta saya menegaskan ini-itu,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Debut di UFC, Jeka Saragih Jadi Petarung MMA Indonesia dengan Pendapatan Tertinggi

“Memangnya apa? Nggak usah Guna retorika saya bukan politikus, sok-sok alim, sok-sok berintegritas, menilai orang lain Tak punya integritas. Memangnya you (Anda) punya integritas,” sambungnya.

Dia meminta kepada sejumlah pihak agar tak perlu meminta pembuktian tentang hebatnya seorang Jimly di lembaga tersebut. Dia meminta masyarakat menilai proses pemeriksaan dan penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK yang sedang Jimly tangani.

“Kami akan kerja, 10 pelapor akan kami periksa Sekalian hari Kamis (25/10/2023) besok, kita dengar argumennya apa. Kalau memang terbukti Terdapat pelanggaran, yah kan sudah Terdapat aturan tentang sanksinya,” ungkapnya.

Kata dia, Hakim MK yang melanggar kode etik dapat dikenakan Hukuman sesuai aturan berlaku. Adapun kategori Hukuman yang diberikan mulai dari ringan, sedang hingga berat.

“Yang paling berat itu diberhentikan secara Tak hormat. Itu aturannya begitu, nah Bilaman itu memutuskan? Nanti diperiksa dulu, belum Pandai sekarang. Nah itu pelapor itu kan orang-orang yang sedang emosi Sekalian,” tuturnya.

Cek Artikel:  Diduga Sibuk Main HP, Dua Perempuan di Makassar Berkendara Tanpa Helm Lolos dari Pantauan Polantas

Jimly menambahkan, persoalan ini Apabila terlalu berlarut didiamkan akan berdampak lebih luas. Apalagi Apabila MK Tak dipercaya publik maka perselisihan tentang penanganan perkara soal Pilpres 2024 akan meruncing.

“Ini akan ribut dalam pergantian kekuasaan, pemerintahan itu Pandai chaos kita kalau perang tiga Golongan (Ganjar Pranowo; Anies Baswedan dan Prabowo Subianto). Jadi kita harus menenangkan, jangan Tamat emosi,” paparnya.

Diketahui Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Anwar Usman Formal melantik tiga Personil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (24/10/2023) siang.

Mereka adalah Ketua MK periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie dari unsur masyarakat, Personil Dewan Etik MK Periode 2017-2020 Bintan Saragih dari unsur akademisi dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.(DID)

 

Baca Juga:
PHPU Dapil 2 Jakut Berlanjut, 9 Hakim MK Bakal Putuskan Sebelum Pelantikan 106 Personil DPRD DKI

 

Mungkin Anda Menyukai