Liputanindo.id – Polda Jawa Timur berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik produsen pil ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah, Timur, Sukolilo, Surabaya, Senin (20/5/2024).
Dua tersangka juga ditangkap, yakni ADH Penduduk Puri Kalitengah, Sidoarjo dan MY Penduduk Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya. Keduanya merupakan resedivis kasus serupa, mereka baru bebas pada 2023 dan 2022.
Kombes Dirmanto menjelaskan terbongkarnya pabrik narkoba di Surabaya ini berawal dari penangkapan ADH, Rabu (15/5/2024). ADH ditangkap karena menyimpan 9 kilogram sabu dan 2.894 butir ekstasi yang disimpan di dalam rumah kontrakannya.
“Dari tersangka ADH ini berhasil disita 9 kilogram sabu, dan 3 ribu pil ekstasi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Kemudian, polisi juga berhasil menangkap satu tersangka lainnya, yakni MY. Ia menyebut Demi menggerebrk MY, polisi mendapati 5,7 juta butir pil LL alias pil koplo dan 1 juta butir pil carnophen siap edar.
Berdasarkan hasil pendalaman, lanjutnya, jutaan butir pil koplo tersebut diperoleh MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.
“Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini,” katanya.
Lebih lanjut, Kombes Dirmanto menuturkan tersangka ADH dan MY telah memproduksi pil berlogo LL dan pil carnophen sejak enam bulan Lewat atau Sekeliling November 2023 di rumah pabrik narkoba tersebut.
“Kepada pil yang dicetak ini home industry dan sudah berjalan kurang lebih enam bulan,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert da Costa mengatakan ADH dan MY merupakan bagian sindikat pengedaran narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang Terdapat di Jakarta.
“Jadi terkait dengan sindikat ini lapas, pengendali (Terdapat di) lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami Maju, sedang kami kembangkan Kepada jaringan sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta,” katanya.
Kata Kombes Robert, pil hasil produksi kedua tersangka ini akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke Rendah.
“Atas pengungkapan ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhitung senilai Sekeliling Rp23,1 miliar,” ucapnya.
Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO dalam kasus ini, yakni KSM dan WD. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.