Berkejaran dengan Waktu, Nasib Kepailitan Sritex di Tangan Mahkamah Mulia

Berkejaran dengan Waktu, Nasib Kepailitan Sritex di Tangan Mahkamah Agung
Kawasan pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.(Antara)

BABAK baru nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex Dapat segera ditentukan dengan catatan Eksis putusan terkait upaya hukum yang dilakukan oleh perusahaan tekstil dengan 50 ribu karyawan tersebut.

Demi ini tengah diajukan permohonan kasasi homologasi. Berkas kasasi Sritex sudah dinyatakan lengkap dan sudah dikirimkan kepada panitera Mahkamah Mulia RI di Jakarta, oleh PN Semarang pada Selasa (12/11) kemarin.

Permohonan tersebut bernomor 1/Pdt.Sus-Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg. Juncto Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga. Smg. Juncto Nomor 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Direktur Istimewa Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, memohon agar Mahkamah Mulia memberikan perhatian Tertentu Kepada menangani masalah Sritex. Pihaknya kini berkejaran dengan waktu.

Cek Artikel:  Rogoh Rp982 Miliar, Anak Usaha RAJA Garap Proyek Pipanisasi BBM Pertamina

“Keputusan Segera sangat kami butuhkan agar kelangsungan usaha Sritex tetap terjaga dan karyawan tetap dapat bekerja,” ujar pria yang akrab disapa Wawan itu, Rabu (13/11).

Info mengenai proses pengajuan permohonan kasasi homologasi Sritex sangat ditunggu kelanjutannya oleh masyarakat.

Sebelumnya, Info tentang pembatalan homologasi Sritex oleh PN Semarang pada 21 Oktober 2024 menjadi perhatian luas masyarakat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo bahkan menginstruksikan penyelamatan Sritex dengan menugaskan empat kementerian Kepada menangani penyelesaian masalah tersebut.

Kecepatan penanganan Sritex harus menjadi prioritas karena menyangkut kelangsungan hidup lebih dari 50 ribu karyawan serta industri pendukung lainnya.

Cek Artikel:  Teten: Pengolahan Limbah Sawit Berpotensi jadi Hilirasi Produk UKM

Dukungan dari berbagai pihak menjadi penyemangat bagi pihaknya Kepada melalui masa sulit ini. 

Sritex Meletakkan Asa besar pada Mahkamah Mulia sebagai benteng terakhir peradilan agar dapat memberikan keputusan yang berkeadilan dan memberikan manfaat seluas-luasnya. (HT/J-3)

Mungkin Anda Menyukai