AKSES Pekerja rumah tangga (PRT) terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas. Padahal, itu menjadi hak semua pekerja, terlebih bagi kalangan bawah seperti PRT yang sangat membutuhkan jaminan sosial.
Member Komisi VIII DPR RI Sri Wulan mengatakan kesenjangan dalam akses bantuan sosial bagi PRT setidaknya terjadi karena tiga faktor. Pertama terkait birokrasi dan administrasi.
“Banyak PRT tidak memiliki dokumen resmi seperti KTP atau KK yang dibutuhkan untuk mendaftar bantuan sosial,” katanya dalam webinar Perhimpunan Percakapan Denpasar 12 bertajuk Bedah RUU PPRT: Mengatasi Ketidakadilan Akses PRT terhadap Bansos, Rabu (4/9).
Baca juga : DPR Perlu “Digeruduk” Agar RUU PPRT Segera Dibahas dalam Sidang Paripurna
Kedua adalah kurangnya informasi. Kurangnya akes informasi membuat banyak PRT dan kelompok rentan lainnya tidak tahu cara mengakses bantuan yang tersedia.
Terakhir adalah diskriminasi dan stigma. Stereotipe dan stigma terhadap PRT sering kali menghalangi mereka dari mendapatkan bantuan yang layak.
Jikapun Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan beberapa perlindungan dasar, PRT sering kali dikecualikan karena status mereka yang bukan pekerja formal. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Sosial yang menjadi dasar bagi program bantuan sosial juga tidak secara spesifik mengatur perlindungan terhadap PRT.
Baca juga : Tokoh Religi Dorong Pengesahan RUU PPRT
“Misalnya yang bekerja di tempat saya itu menanyakan, ‘Mbak, kok saya gak dapat ya bantuan, padahal tetangga saya yang lebih ekonominya dapat bantuan’,” kata Wulan.
Ia pun mengusulkan adanya perubahan hukum. Pertama adalah inklusi PRT dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan merevisi UU Ketenagakerjaan agar mencakup PRT sebagai pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan yang sama.
Ia juga berharap RUU Perlindungan PRT dapat mengakomodasi akses PRT ke jaminan sosial. “Kita sangat mendukung apabila undang-undang ini memberikan perlindungan secara nyaman,” ujarnya.
Menurutnya Indonesia bisa mencontoh Filipina dan Afrika Selatan. Filipina memiliki undang-undang yang disebut Domestic Workers Act yang memberikan perlindungan hukum dan akses jaminan sosial bagi PRT.
“Kemudian di Afrika Selatan juga memiliki regulasi yang melibatkan PRT dalam skema asuransi sosial yang wajib bagi semua pekerja termasuk PRT,” pungkasnya. (Z-8)