Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pria Surabaya yang Terobsesi Asmara hingga Teror dan Lecehkan Kolega SMP 10 Tahun

Liputanindo.id – Kepolisian akan mendalami kondisi kejiwaan Adi (28) alias AP, tersangka teror dan pelecehan ke Kolega SMP-nya selama 10 tahun, terhadap korban Nimas (27) alias NRSS.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, pihaknya sudah meminta Ahli psikologi Kepada melakukan observasi kepada Adi.

“Kepada Tiba Ketika ini kami sudah mengundang Ahli psikologi, dalam hal ini Kepada melakukan observasi kepada pelaku,” kata AKBP Charles di Mapolda Jatim, Selasa (21/5/2024).

Hal ini diperlukan lantaran Adi disebut belum menyesali perbuataanya hingga kini. Meski dia sudah menyadari kesalahannya.

“Bahwa yang bersangkutan Tiba Ketika ini menyadari kesalahan tapi Kagak menyesali,” ucapnya.

Pemeriksaan kejiwaan ini, kata dia, juga diperlukan lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan pada ponsel pelaku, Adi diduga mengedit atau merekayasa foto korban menjadi vulgar dan bermuatan pornografi.

Cek Artikel:  Astra, BNI, dan Berdikari Masuk Daftar 1.000 Perusahaan Terbaik Dunia Versi TIME

“Dan Eksis foto yang kami temukan dari handphone pelaku, editan foto dari korban yang diedit vulgar. Jadi Persona dari tampak kepala dari atas itu foto korban inisial N, yang dibawahnya foto yang mengandung pornografi,” katanya.

Apalagi, perbuatan teror tak hanya dilakukan Adi kepada NRSS seorang. Tapi juga kepada dua Kolega korban lainnya.

Sementara bentuk kejahatan yang dilakukan Adi lainnya, ialah ia diduga Membikin 420 lebih akun media sosial yang digunakannya Kepada mengirimkan pesan dan teror secara Lalu menerus kepada korban.

Adi juga beberapa kali mengirimkan foto alat vitalnya dan melecehkan korban secara verbal. Belum Tengah teror yang dilakukan tersangka dengan mendatangi langsung rumah korban. Hal itu dilakukan beberapakali bertahun-tahun lamanya.

Cek Artikel:  Zulhas: PAN Selalu Dukung Prabowo Setiap Pilpres dan Tak Pindah ke Lain Hati

Atas perbuatannya, Adi terancam jeratan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 huruf B juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai