Bun, Waspadai Kandungan Gula Tambahan dalam Produk Susu dan MPASI Ya

Bun, Waspadai Kandungan Gula Tambahan dalam Produk Susu dan MPASI Ya!
Kandungan gula tambahan(Ilustrasi)

KETUA Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Niar Umar menyayangkan Tetap adanya produk susu anak dan Makanan Pendamping ASI (MPASI) menggunakan gula tambahan. Ia menyebutkan dua merek besar yang sangat kuat mempromosikan produknya Tetapi sayangnya Tetap mengandung gula tambahan.

“Produk susu sering memasang billboard di berbagai jalanan tapi sedihnya Tetap Eksis gula tambahan. Tetapi atau yang disebut Nido di negara-negara Eropa Tak mengandung gula dan sudah sesuai dengan rekomendasi dari WHO,” kata Niar dalam media briefing secara daring, Rabu (22/5).

Berdasarkan Pengusutan dan pengujian yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat asal Swiss, Public Eye dan International Baby Food Action Network (IBFAN) menyatakan bahwa kandungan gula pada susu anak tersebut sebanyak 3,8 gram.

Cek Artikel:  Haid Kagak Teratur Menyebabkan Sindrom Ovarium Polikistik Inilah yang harus Anda ketahui

Baca juga : Tak Segala Susu Sama, Empat Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pilih Susu Anak

Kasus serupa juga Eksis di produk MPASI dengan jumlah gula tambahan 0,7 gram. Public Eye dan IBFAN menguji kedua produk besutan Nestle dari beberapa negara di Afrika, Asia, dan Amerika Latin yang merupakan pasar utamanya. Hasilnya rata-rata mengandung gula tambahan.

“Kami sudah melayangkan surat kepada Presiden RI atas laporan tersebut dan meminta adanya penindakan tegas atas fenomena tersebut. Juga kami tembuskan surat ini ke BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Kemenko PMK,” ujar dia.

Di kesempatan Personil Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Arzeti Bilbina mengatakan penambahan gula tambahan pada produk susu anak dan MPASI sangat berbahaya karena kadar gula yang tinggi dapat meningkatkan keaktifan anak, obesitas, diabetes, penumpukan kalori, kerusakan gigi, dan penyakit lainnya.

Cek Artikel:  6 Metode Mengajarkan Kesabaran pada Anak

Baca juga : Susu Formula Bertahan Berapa Jam? Begini Tandanya Ketika Sudah Basi

“Jadi produk itu sangat membohongi kita sebagai masyarakat karena produknya Tak mencantumkan kadar gula,” ucapnya.

Padahal pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jujur tentang kondisi satu produk. Jadi kedua produk besar tersebut melanggar UU tersebut.

“Selain itu kedua produk itu juga melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI). Saya selaku ibu juga duduk di komisi IX DPR RI mendesak pemerintah melakukan penindakan terhadap produk-produk yang mengandung gula yang sangat tinggi dan Tak mencantumkan komposisinya agar menarik produknya,” pungkasnya. (Z-10)

 

Mungkin Anda Menyukai