Kekasih calon (paslon) bupati-wakil bupati Garut diduga melibatkan anak-anak dalam kampanye di lapangan sepakbola Desa Girijaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Kejadian tersebut terjadi pada 3 Oktober Lewat. Dalam dua video yang viral beredar di kalangan masyarakat Garut, terekam Berkualitas anak-anak maupun orang dewasa memegang spanduk paslon nomor urut 2 Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina.
Dua buah video berdurasi waktu 29 detik dan 16 detik itu, Kaum yang hadir menyanyikan Musik Kepada memenangkan paslon tersebut. Dalam video itupun tampak pula paslon nomor urut 2 di tengah kerumunan anak-anak termasuk orang dewasa.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut Lamlam Masropah mengatakan, pihaknya mendapat video melalui pesan Whatsapp dan media sosial. Rapat pleno pun dilakukan Kepada membahas dugaan pelanggaran dari hasil informasi awal tersebut. Selanjutnya, Bawaslu langsung melakukan upaya penelusuran dan melimpahkannya ke Panwascam Cikajang terkait video tersebut.
“Kami mendapat video yang beredar melalui pesan Whatsapp dan media sosial. Kami langsung melakukan penelusuran ke lapangan hingga melibatkan KPAID Kabupaten Tasikmalaya, karena Terdapat unsur dugaan melanggar UU Perlindungan Anak dalam kampanye. Bawaslu Garut, selanjutnya melakukan pengkajian dan hasil kajian akan dikirim ke KPU Kabupaten Garut,” katanya, Kamis (17/10).
Ia mengatakan, video yang beredar melalui chat whatsapp yang diterima Bawaslu Garut Lepas 3 Oktober. Rapat pleno pimpinan dilakikan pada 4 Oktober 2024.
“Kami akan melakukan pengkajian berkaitan dengan video tersebut dan selanjutkan akan dikirim ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Karena, memang adanya dugaan melanggar dengan melibatkan anak-anak sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Distrik Kecamatan Cikajang terkait kampanye melibatkan anak-anak. Selama ini dua video tersebut juga sudah beredar luas termasuk di media sosial. KPAID sudah melakukan langkah dan langsung melakukan koordinasi dengan Bawaslu Garut.
“Kami sudah Menonton dua video yang pertama lokasinya berada di Kecamatan Cikajang dan dalam video itu melibatkan Kekasih calon bupati Garut, tapi satu Kembali Bukan Terdapat paslon hingga lokasinya belum didapatkan. KPAID telah melakukan langkah yakni komunikasi dengan Bawaslu Garut dan Terdapat beberapa hal yang disepakati terutamanya Bawaslu akan melakukan kajian, unsur pidana atau Bukan hingga nantinya akan disampaikan ke KPAID dan Kalau Terdapat unsur ekspolasi hukum diproses dalam UUD No 35 Tahun 2014,” paparnya. (AD/J-3)