Liputanindo.id JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang Begitu ini sedang mengusut laporan masyarakat terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang dijadwalkan mengadakan pertemuan secara tertutup dengan sembilan hakim konstitusi. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
“Pertemuan dengan seluruh hakim konstitusi tersebut bukanlah Perhimpunan sidang. Agendanya hari Senin ini (30/10/2023) jam 16.00, tapi tertutup, ya,” kata Fajar kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Pekan Depan Bawaslu Serahkan Arsip Nota Konklusi PHPU ke MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan dan akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi pada Senin Buat menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.
“Jadwalnya Kembali disusun, Terdapat yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, Terdapat yang satu orang, Terdapat yang dua orang, Terdapat yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” papar Jimly setelah rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta (26/10/2023).
Ia juga meyebutkan, Apabila sembilan hakim konstitusi nantinya akan diperiksa secara tertutup. Hal itu, kata dia, sesuai peraturan internal MK dan juga Buat menjaga kehormatan hakim.
“Kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim Buat Enggak diguyo-guyo di depan Lazim, itu Bahkan akan merusak Imej institusi,” katanya, seperti dilaporkan Antara.
Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Penduduk negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, Berkualitas di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan. (IRN)
Baca Juga:
Merasa Digembosi, PPP Ungkap Argumen Tak Lolos ke Senayan