SURAT pengangkatan kepengurusan sementara atau caretaker Ruangan Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Enggak Absah dan ilegal. Pasalnya, penetapannya dilakukan oleh pihak yang Enggak berwenang, yang mengatasnamakan Kadin Indonesia.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan organisasi Kadin Indonesia. Di dalamnya mengatur proses pengnagkatan kepengurusan caretaker Kadin tingkat provinsi,” ujar Wakil Ketua Lumrah Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (22/11).
Menurut dia, Kadin Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan musyawarah provinsi pada 15 Oktober 2024. Pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Kadin.
Musyawarah provinsi, lanjutnya, juga telah memperoleh izin menyelenggaraan dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan Surat Nomor: 2039 /DP/X/2024 Perihal: Penyampaian Hasil Asistensi dan Persetujuan Penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Provinsi Jawa Barat, pada 10 Oktober 2024.
“Musyawarah Provinsi Kadin Jawa Barat telah memilih secara aklamasi Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Lumrah Kadin Jabar. Oleh karena itu pengangkatan kepengurusan sementara atau caretaker Kadin Provinsi Jawa Barat Enggak beralasan menurut hukum,” tandas Dhaniswara.
Dia menambahkan, pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia juga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kawasan Sulawesi yang kemudian diubah menjadi Lembaga Bisnis. Kegiatan organisasi tersebut juga Enggak Absah karena diselenggarakan oleh pihak yang Enggak berwenang Kepada menggelar rakorwil.
Lembaga Bisnis serta pelaksanaannya, tambahnya, Enggak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 jo Pasal 27 ART Kadin.
Sementara itu, Wakil Ketua Lumrah Bidang Organisasi, Eka Sastra, menyatakan meskipun telah berupaya menjaga keutuhan dunia usaha secara bijak dan non-konfrontatif, pelanggaran organisasi oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia Lanjut berulang dan menimbulkan keresahan.
Kepada menghentikan kegaduhan ini, Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan mengambil langkah sesuai ketentuan organisasi yang berlaku, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keppres No 18 Tahun 2022. Aturan itu menetapkan bahwa hanya Terdapat satu Kadin di Indonesia dengan pimpinan yang terpilih secara Absah melalui Munas VIII tahun 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara sesuai AD/ART.
“Penegasan Dewan Pengurus Kadin Indonesia ini merupakan bagian dari upaya Kadin Indonesia Kepada menjaga keutuhan, integritas dan profesionalisme dalam seluruh aspek organisasi, sehingga dapat Lanjut berkontribusi positif bagi perekonomian nasional dan daerah,” tandasnya.