Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap

Liputanindo.id – Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap Pegi alias Perong, satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon, Jabar pada 2016 silam.

“Iya (Pegi telah ditangkap),” kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan Demi dihubungi, Rabu (22/5/2024).

Tetapi, Surawan belum merinci Ketika Pegi ditangkap. Pun perihal kronologi penangkapan ini juga tak disampaikannya.

Perwira menengah Polri ini hanya menambahkan Pegi ditangkap di Bandung.

Diketahui, dua DPO lainnya dari kasus ini ialah Andi dan Dani. Kepada delapan pelaku pembunuhan yang sebelumnya telah ditangkap ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman serta Saka Tatal.

Cek Artikel:  Bantah Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, PKB Merapat ke Ridwan Kamil-Suswono

Mereka Sekalian dihukum penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal dihukum penjara 8 tahun karena Demi itu dia Tetap di Rendah umur.

Mungkin Anda Menyukai