PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Gugatan Praperadilan SYL Terhadap KPK pada 6 November

Liputanindo.id JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang gugatan tersebut ditunda hingga 6 November 2023 mendatang.

 

Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menyampaikan, bahwa KPK telah telah bersurat kepada PN Jakarta Selatan pada 25 Oktober Demi memohon penundaan waktu selama tiga pekan.

 

“Demi mempersiapkan jawaban segala sesuatu terkait pembuktian dan meminta waktu selama tiga minggu,” kata Alimin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Sementara itu, pihak SYL melalui Penasihat Hukum Radhie Noviadi Yusuf menyebut permohonan penundaan waktu dari KPK terlalu lelet. Dia pun meminta agar sidang digelar pada 6 November.

Cek Artikel:  Modus Kencan Daring, Pasutri di Palmerah Tipu Puluhan Korban

 

“Mengingat panggilan sidang sudah 14 hari lebih. Kalau memang butuh waktu, seminggu saja. Karena dari Rontok sidang Tiba panggilan sidang itu sudah dua minggu lebih. Jadi kalau ditambah seminggu jadi pas tiga minggu,” kata Radhie Noviadi Yusuf..

 

SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), seperti dilaporkan Antara.

 

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

 

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Cek Artikel:  Kaesang: Siapapun Ketua KPK Selanjutnya Harus Jauh Lebih Berkualitas Daripada yang Sekarang

 

Dalam kasus tersebut, SYL diduga Membikin kebijakan personal Demi meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian.

 

SYL menentukan nominal Doku yang harus disetorkan sebesar USD4 ribu hingga USD10 ribu dolar dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta. (IRN)

Baca Juga:
Gusti Chairunissya, Putri Maluku Utara 2022 Mangkir dari Panggilan KPK

 

Baca Juga:
KPK Benarkan Terima Pengaduan Soal Dugaan Suap Pembelian Jet Mirage

 

Mungkin Anda Menyukai