DIREKTUR Eksekutif Pembina Pemilu Kepada Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 harus diberi Denda tegas.
Terkini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga mendukung Kekasih calon wali kota dan wakil wali kota Makassar tertentu pada Pilkada serentak 2024.
“Pengerahan ASN di pilkada harus disikapi serius dengan memberikan Denda yang tegas,” ujar Perempuan yang akrab disapa Ninis kepada Media Indonesia, Minggu (13/10).
Baca juga : Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades
“Selama ini Denda yang diberikan hanya kepada ASN-nya saja, ke depan perlu juga Eksis Denda elektoral kepada peserta pilkada yang mempolitisasi ASN Demi pilkada,” tambahnya.
Denda elektoral, kata Ninis, Dapat Tamat ke diskualifikasi Apabila Eksis peserta pilkada yang terbukti memobilisasi ASN.
Ninis juga mendesak Bawaslu agar semakin tegas dalam menindaklanjuti Intervensi atau laporan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Baca juga : Bawaslu Depok Terima Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Sementara itu, ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta seluruh ASN yang bertugas di pusat, provinsi, kabupaten, kota hingga tingkat desa Kepada Dapat menahan diri dan Kagak berpihak kepada peserta Pilkada.
Tetapi, Bagja tak menjelaskan lebih detil soal data laporan dari sejumlah daerah terkait pelanggaran atau pengerahan ASN yang Kagak Independen.
Bagja menegaskan agar Sekalian pihak Mau gelaran Pilkada yang damai tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan.
“ASN harus Independen demi menghasilkan Pemilu yang damai dan demokratis,” tandas Bagja. (P-5)