KY Sayai Lenggangkan Persyaratan Karena Tak ada yang Memenuhi

KY Akui Longgarkan Persyaratan Karena Tidak ada yang Memenuhi
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata(MI/SUSANTO)

Komisi Yudisial (KY) tengah menunggu surat resmi dari Komisi III DPR RI tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Mulia (MA) tahun 2024.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.

“Hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan sembilan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM di MA, sehingga kami belum tahu persis alasan penolakan semua calon tersebut,” ucap Mukti.

Cek Artikel:  Ribuan Orang Sambut Kedatangan Prabowo Subianto di Lembah Tidar Magelang

Baca juga : Komisi III Safiri Seleksi Hakim Mulia dan Ad Hoc Tak Sesuai UU

Dia mengatakan, KY secara konstitusional mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Pahamn 1945.

“Dan KY telah melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Mukti yang juga Personil KY itu.

Dijelaskan Mukti, pleno KY memutuskan untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi terhadap dua calon hakim agung Bilik TUN Spesifik Pajak karena tidak ada hakim pajak yang berpengalaman 20 tahun menjadi hakim dan mengingat kondisi kebutuhan yang mendesak di MA.

Cek Artikel:  Presiden Prabowo Kita Tak Boleh Mempunyai Sikap Seperti Burung Unta

Baca juga : Uji Kelayakan Calon Hakim Mulia dan Hakim Ad Hoc Ditunda

Sebelumnya, Rabu (28/8), Komisi III DPR RI sepakat untuk tidak memberikan persetujuan terhadap semua calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 yang diajukan KY kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Hal itu diputuskan setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM sehingga meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan.

Menurut Komisi III DPR RI, ada dua orang calon hakim agung Bilik TUN Spesifik Pajak yang tidak memenuhi syarat pengalaman 20 tahun menjadi hakim.

Cek Artikel:  KPK Persilakan Masyarakat Pantau LHKPN 732 Personil DPR dan DPD Baru

Dua calon hakim agung tersebut adalah Hari Sih Advianto yang memiliki pengalaman delapan tahun sebagai hakim dan Tri Hidayat Wahyudi yang berpengalaman 14 tahun sebagai hakim.(Ant/P-2)

Mungkin Anda Menyukai