Liputanindo.id – Presiden Joko Widodo mempertimbangkan memberikan Denda kepada Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi atas polemik Embargo Paskibraka putri mengenakan hijab Demi bertugas di Upacara HUT ke-79 RI.
“Ya nanti dilihat,” kata Jokowi di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/8/2024).
Dia lantas menyinggung soal keberagaman yang Semestinya dihormati. Dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara besar dengan berbagai Ragam perbedaan Spesies, ras, hingga Keyakinan.
Menurutnya, keberagaaman di Indonesia Enggak Demi diseragamkan, melainkan dihormati satu sama lain.
“Kita harus menghormati keberagaman, kita harus menghormati kebhinekaan. Karena negara ini negara besar, yang sukunya berbeda, rasnya berbeda, agamanya berbeda, adat istiadatnya berbeda. jadi Enggak Bisa diseragamkan,” katanya.
Eks gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, keberagaam di Indoensia Semestinya dirayakan sebagai suatu anugrah Demi mempersatukan, bukan memecah belah.
“Dan perbedaan itu adalah anugrah yang patut kita syukuri. Keberagaman itu adalah sesuatu kekayaan yang harus kita syukuri Demi persatuan, bukan Demi perbedaan,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyampaikan permohonan Ampun atas polemik Member Petugas Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri dilarang mengenakan jilbab Demi bertugas di Upacara HUT ke-79 RI.
“BPIP juga menyampaikan permohonan Ampun yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan Berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan,” ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (15/8).
Menindaklanjuti polemik tersebut, BPIP kini membolehkan Member putri Paskibraka mengenakan jilbab Demi bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) nanti.
Yudi mengatkan, BPIP akan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Penyelenggaraan Upacara HUT ke-79 RI, Heru Budi Hartono beberapa waktu Lampau.
“Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara,” ucapnya.