Minta Blokir Rekening yang Terkait Judi Online, Menkominfo Surati OJK

Liputanindo.id JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Demi memblokir nomor-nomor rekening yang diduga terafiliasi dengan judi online. Budi menyampaikan permintaan resminya melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Jadi kami sudah berkirim surat. Kami meminta kepada OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum Mempunyai kewenangan Demi melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening. Kami sudah minta (penutupan rekening terafiliasi judi online),” kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Akses 1,9 Juta Konten Judi Online Sudah Diputus Kemenkominfo

Budi menuturkan, berdasarkan hasil Intervensi dan identifikasi terbaru Kemenkominfo, terdapat Sekeliling 800 rekening yang diduga terafiliasi dengan praktik judi online. Tak hanya berdasarkan identifikasi dan Intervensi Kemenkominfo, Budi mengatakan beberapa rekening tersebut juga berasal dari aduan masyarakat.

Cek Artikel:  Kubu Arsjad Rasjid akan Gugat Hasil Munaslub Anindya Bakrie ke Pengadilan

“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujar Budi.

Adapun permintaan penutupan akses ke rekening-rekening tersebut, kata Budi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pemblokiran rekening terkait judi online juga merupakan upaya menciptakan ruang digital yang Bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, dilansir dari laporan Antara, Budi mengatakan hingga 17 September 2023 pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet atau dompet digital. 

Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukan rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Cek Artikel:  BTN Sebut 30% Pengajuan KPR Ditolak Karena Nasabah Terjerat Pinjol

Lewat Demi penanganan konten sejak Rontok 17 Juli Tamat dengan 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. (IRN)

 

Baca Juga:
LPS: Rata-Rata Terdapat 6-7 BPR yang Tumbang Per Tahun

 

Mungkin Anda Menyukai