Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru mengenai dugaan rasuah pengadaan x-ray di Badan Karantina, Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggran 2021. Sudah Terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kepada diketahui bahwa per Lepas 12 Agustus 2024 KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Kepada pengadaan X-Ray Stagnan, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip Sabtu (17/8/2024).
Meski demikian, Tessa belum memerinci identitas maupun jumlah tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menyebut, KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) sejak beberapa hari Lampau.
“Terkait Sprindik Kementan ini info sementara sudah Terdapat tersangkanya, jumlahnya berapa, kami belum Dapat buka. Sprindiknya Lepas 12 Agustus 2024,” ungkap Tessa.
Seiring dengan penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengajukan permohonan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait pencegahan bepergian ke luar negeri. Terdapat enam orang yang dicegah, yakni berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
“Lepas 15 Agustus 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang Pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang Anggota negara Indonesia,” Jernih Tessa.
“Tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Distrik Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Kepada pengadaan X-Ray Stagnan, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021,” sambungnya.
Tessa menyebut, Pelarangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan kedepan.