KPK Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Korupsi ASDP

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Situ, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). Total Terdapat empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

Tessa belum memerinci identitas para tersangka itu. Dia hanya menyebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara, dan sisanya adalah pihak swasta.

Cek Artikel:  Galau Dirikun Mobile Legend Diretas, Pemuda di Aceh Melompat ke Tengah Laut

“Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah Kerabat A,” ungkap dia.

Adapun keempat orang ini juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya KPK mengatakan, Terdapat permasalahan yang timbul dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Salah satunya, yakni kondisi kapal dari perusahaan swasta tersebut Kagak baru.

“Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Cek Artikel:  Video Perundungan Siswa di Gowa Viral, Pihak Sekolah Pilih Selesaikan Internal

Selain itu, KPK juga mengendus adanya dugaan kapal Punya PT Jembatan Nusantara Kagak sesuai dengan spesifikasi.“Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lampau juga penghitungan dan lain-lain,” ungkap Asep.

Asep menambahkan, BUMN sedianya boleh melakukan akuisisi. Tetapi, Kalau prosesnya Kagak menabrak aturan yang berlaku.

“Misalnya, kalau Menonton sekarang mau Lebaran penyebrangan kan menumpuk. Kagak menyukupilah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek Kepada penambahan armada seperti itu, ini Absah. Boleh. Terdapat kajiannya,” Terang Asep.

“Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu nah itu spesifikasinya juga Kagak sesuai dan lain-lain,” sambungnya.

Sebagai informasi, nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang ujungnya diduga dikorupsi ini mencapai Rp1,3 triliun.

Cek Artikel:  PDIP Keluhkan Sikap Mahasiswa yang Tak Ramaikan Demonstrasi di Surabaya

Mungkin Anda Menyukai