Jepang Dapat Deportasi Permohonan Suaka, Begini Aturan Terbarunya

Liputanindo.id – Pemerintah Jepang mengeluarkan peraturan imigrasi baru soal Restriksi permohonan suaka di negara itu. Aturan itu membebaskan pemerintah Kepada mendeportasi mereka yang ditolak berkali-kali.

Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi yang telah direvisi, mereka yang mengajukan tiga atau lebih permohonan suaki berisiko dideportasi. Deportasi itu berlaku bagi mereka yang gagal memberikan Dalih masuk akan Kepada mendukung permohonan mereka Kepada tinggal di negara tersebut.

Sebelumnya, Jepang Tak Dapat mendeportasi Kaum negara asing yang berkas permohonan status pengungsinya Lagi dalam proses. Tetapi seiring berjalannya waktu, perubahan itu dilakukan karena pihak berwenang meyakini sistem tersebut disalahgunakan oleh mereka yang berulang kali mengajukan permohonan Kepada tinggal di Jepang.

Cek Artikel:  FBI Turun Tangan Usai Tim Kampanye Trump Ngaku Diretas Iran

“Undang-undang yang direvisi ini dimaksudkan Kepada segera mendeportasi mereka yang Tak Mempunyai izin tinggal, dan membantu mengurangi penahanan jangka panjang,” kata Menteri Kehakiman Ryuji Koizumi pada bulan Mei, dikutip Nikkei, Senin (19/6/2024).

“Bagi yang membutuhkan perlindungan akan dilindungi, sedangkan bagi yang melanggar aturan akan ditindak tegas,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari perubahan tersebut, pencari suaka kini diizinkan Kepada tinggal di luar fasilitas imigrasi di Rendah pengawasan Member keluarga atau pendukungnya yang diharapkan dapat memastikan pemohon Tak melarikan diri ke masyarakat.

Undang-undang yang direvisi ini mendapat penolakan dari para penentang yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut dapat mengakibatkan repatriasi orang-orang yang berisiko mengalami penganiayaan di negara asal mereka.

Cek Artikel:  Gagal Beroperasi Maksimal, Terungkap Joe Biden Abaikan Peringatan dari Staf Soal Dermaga Terapung Gaza

Pada tahun 2023, Jepang memberikan status pengungsi kepada 303 orang, dimana lima di antaranya telah mengajukan permohonan lebih dari satu kali. Tiga dari lima orang tersebut berhasil pada permohonan ketiga mereka, menurut Badan Layanan Imigrasi.

Sebanyak 13.823 orang mencari suaka di Jepang pada tahun 2023, yang merupakan rekor tertinggi kedua. Jumlahnya meningkat pesat sejak tahun 2022 ketika negara tersebut secara bertahap mencabut kontrol perbatasan terhadap COVID-19.

Tetapi negara Asia ini Lagi tertinggal jauh dibandingkan negara-negara maju lainnya seperti Amerika Perkumpulan dan beberapa negara Eropa yang biasanya menerima lebih dari 10.000 pencari suaka setiap tahunnya.

Mungkin Anda Menyukai