Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah Arsip dan barang bukti elektronik terkait dugaan rasuah Anggaran hibah di DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022. Penyitaan ini dilakukan usai tim penyidik menggeledah Kantor Pemprov Jatim pada Jumat (16/8).
“Sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa Arsip dan barang bukti elektronik. Dokumennya apa, barang buktinya apa, Lagi dilakukan inventarisir dan analisis,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan dikutip Sabtu (17/8/2024).
Tessa mengatakan, tim penyidik KPK Lagi akan tetap berada di Jawa Timur Buat melakukan penggeledahan di tempat lainnya. Tetapi, ia tak memerinci Letak yang dimaksud.
“Apakah hanya di Pemprov Jatim saja? Info terbatas yang kami sampaikan, Tak. Kemungkinan akan Terdapat Kembali, jadi kita tunggu. Segala kegiatan rekan-rekan penyidik selesai baru akan kita update secara Formal,” Jernih Tessa.
Adapun sebanyak 21 orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi ini sejak 26 Juli 2024. Embargo bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan.
Dari 21 orang yang dicegah itu, enam diantaranya merupakan penyelenggara negara. Rincian inisialnya, yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau Personil DPRD Provinsi Jawa Timur; AI yang merupakan penyelenggara negara atau Personil DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS yang merupakan penyelenggara negara atau Personil DPRD Provinsi Jawa Timur.
Lampau, FA yang merupakan penyelenggara negara atau Personil DPRD Kabupaten Sampang; MAH yang merupakan penyelenggara negara atau Personil DPRD Provinsi Jawa Timur; sertaJJ yang merupakan penyelenggara negara atau Personil DPRD Kabupaten Probolinggo.
Kemudian, 15 orang lainnya adalah pihak swasta. Rincian inisialnya, Yakni BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap Anggaran hibah Buat Grup masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Uzur P Simandjuntak. Terdapat 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan tersebut.
Empat tersangka merupakan penerima suap. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari dua penyelenggara negara dan 15 pihak swasta. Tetapi, belum dirinci identitas para tersangka ini.
KPK juga telah menggeledah sejumlah Letak sejak 8 Juli Lampau. Upaya paksa ini dilakukan di beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura, seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan Doku Sekeliling Rp380 juta, Arsip terkait pengurusan Anggaran hibah, kuitansi serta catatan penerimaan Doku bernilai miliaran rupiah. Kemudian, bukti setoran Doku ke bank, bukti penggunaan Doku Buat pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan Arsip lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.