Kekasih Calon Kepala Daerah yang Berlaga di Purwakarta belum Memenuhi Syarat Administratif

Pasangan Calon Kepala Daerah yang Berlaga di Purwakarta belum Memenuhi Syarat Administratif
Pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di KPU Purwakarta(MI/REZA SUNARYA)

KOMISI Pemilihan Lumrah (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyatakan seluruh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang
mendaftar dalam pilkada 2024 belum memenuhi syarat administratif.

Konklusi itu didapat setelah KPUD Purwakarta menyelesaikan penelitian administrasi terhadap seluruh dokumen para bakal pasangan calon. Hasilnya, dokumen para bakal calon seluruhnya belum memenuhi syarat (BMS)

Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos menyebutkan di antara penyebab status BMS dimaksud lantaran masih ada beberapa dokumen syarat calon yang belum sesuai PKPU 8/2024 tentang Pencalonan maupun Surat Keputusan KPU No 1229/2024 tentang Panduan Teknis.

Baca juga : Anne-Budi Cek Kesehatan ke RSUD Bayu Asih sebelum Daftar ke KPU Purwakarta

Cek Artikel:  Ivan-Dede Janjikan Anggaran Rp50 Juta untuk RW per Pahamn di Kota Tasikmalaya

Eksispun sejumlah persyaratan yang kurang, di antaranya ketidaksesuaian dokumen tanda terima pelaporan harta kekayaan, pas foto, hingga legalisasi ijazah.

“Status BMS ini sudah kami sampaikan kepada para bakal calon melalui
aplikasi silon,” Kata Oyang, Kamis (5/9).

Dia menyebutkan, para bakal calon memiliki kesempatan melakukan perbaikan dokumen selama tiga hari, pada 6-8 September 2024.

Pada Pilkada Purwakarta 2024, KPU Kabupaten Purwakarta telah
menerima pendaftaran empat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Mereka ialah Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan yang
diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan, kemudian pasangan Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin diusung Partai Gerindra, Demokrat dan Hanura.

Kekasih lainnya ialah Zainal Arifin-Sona Maulida Roemardie yang diusung PKB, PPP dan Partai Gelora, serta pasangan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian yang diusung Partai Nasdem, PAN dan PKS.

Cek Artikel:  KPU Kota Sukabumi Butuh 3.857 Petugas KPPS pada Pilkada 2024

Mungkin Anda Menyukai