Liputanindo.id MAKASSAR – Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berusia 27 tahun berinsial AP diamankan polisi usai melakukan rudapaksa terhadap gadis berusia 14 tahun.
Pelaku diamankan lantaran orang Sepuh korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Panakkukang.
Baca Juga:
Tak Ingin Minta Ampun Usai Rudapaksa, Ini Argumen Polda Sulsel Pecat Bripda FA
Dari informasi yang dihimpun, modus pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban karena dijanji akan dinikahi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin mengatakan, pelaku diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Senin (30/10/2023).
“Korbannya di Dasar umur Lagi berumur 14 tahun sesuai keterangannya Lagi SMP. Modusnya pelaku mengiming-imingi korban. Dia (pelaku) pacari Lampau dia janjikan menikahi korban sehingga korban terperdaya,” ungkap Wahiduddin kepada awak media, Selasa (31/10/2023) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AP ini telah melakukan tindak asusila terhadap korban sejak akhir 2022 Lampau.
“Keterangan korban sudah melakukan Rekanan asusila berkali-kali. Setelah diinterogasi pelaku pernah berkeluarga Tetapi sudah Berpisah, iya (duda),” bebernya.
Setelah beberapa kali menyetubuhi korban, AP pun menghilang. Korban pun berupaya meminta pertanggung jawaban AP, tapi tak mendapatkan jawaban.
“Pelaku membohongi korban. Jadi dia iming-imingi menikah Tetapi Kagak ditepati janjinya,” tandasnya.
Buat Begitu ini, AP Lagi menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolrestabes Makassar Buat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
AP bakal dijerat dengan pasal UU perlindungan anak dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. (KEK)
Baca Juga:
Satu Pelaku ‘Teror’ Pembusuran di Makassar Ditembak Polisi