KPU Purwakarta Pastikan Penyelenggara Pemilu Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

KPU Purwakarta Pastikan Penyelenggara Pemilu Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana(MI/REZA SUNARYA)

KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Purwakarta memastikan seluruh penyelenggara pemilu dilindungi oleh BPJS Ketenaga kerjaan. Demi itu, KPU melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (20/11).

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan Demi meningkatkan kualitas Penyelenggaraan pilkada 2024. Diharapkan para penyelenggara akan lebih Konsentrasi bertugas menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut khususnya di Purwakarta.

“Demi menuntaskan pilkada 2024 perlu perjuangan dan pengorbanan Demi memastikannya berjalan Fasih. Apabila mereka mengalami kecelakaan atau meninggal dunia Begitu tugas, maka akan mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya, Kamis (21/11).

Cek Artikel:  Rumah Zakat Gelar Urun Rembug Kemerdekaan Palestina, Gelorakan Kembali Dukungan

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira Sirait mengatakan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat diperlukan bagi para penyelenggara pilkada 2024 di Purwakarta.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan Demi mereka sama pentingnya, agar tercover Begitu terjadi risiko kecelakaan kerja bahkan Mortalitas. Kecelakaan kerja itu lingkupnya luas, kelelahan Begitu bertugas juga masuk kategori kecelakaan kerja,” paparnya.

Adapun pembayaran Iuran pertanggungan dan besarannya disesuaikan dengan status setiap penyelenggara, karena kontrak kerja antara PPK, PPS dan KPPS durasinya berbeda.

“Terdapat penyesuaian. Pembayaran preminya juga disesuaikan dengan besaran honor atau upah masing-masing,” tandas Wira.

 

Mungkin Anda Menyukai