Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada

Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada
pengusaha kebanjiran pesanan Demi suvenir paslon dalam pilkada(Antara Foto)

PENGAJAR Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.

  

“Peristiwa faktual hukum dan pelanggaran sudah terjadi, Kebiasaan sudah ditabrak, sehingga tindakan itu sudah melanggar UU Pilkada,” katanya, Sabtu (12/10).

  

Menurut dia, walaupun pelantikan itu dibatalkan, hal itu membuktikan bahwa pelantikan itu sudah dilaksanakan. Lanjutnya, hukumnya Eksis peristiwa

yang sudah terjadi.

  

“Kalau Eksis pembatalan, artinya pelantikan sudah dilaksanakan, peristiwanya sudah terjadi,”katanya menegaskan.

  

Dia menyatakan kelak di kemudian hari, petahana menyadari mereka melakukan kekeliruan soal pelantikan, itu merupakan persoalan lain.

 

Sejumlah penyelenggara pemilu dilaporkan ke Bawaslu setempat. Tiga diantaranya KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi, penetapan Kekasih calon kepala daerah oleh Demi Pilkada

serentak 2024.

  

Substansi dari ketiga laporan itu yakni KPU setempat telah meloloskan Kekasih calon petahana yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat,

enam bulan sebelum penetapan Kekasih calon oleh KPU. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang

Pilkada.

Cek Artikel:  Ditanya Kesempatan Anies Maju Pilkada Jakarta, RK Penduduk Punya Pilihan Rasional

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah Tak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum Copot penetapan Kekasih calon

Tiba akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.  (Ant/H-3)

Mungkin Anda Menyukai