Polri Didesak Tangkap Bandar Situs Judol yang Dilindungi Oknum Komdigi

Polri Didesak Tangkap Bandar Situs Judol yang Dilindungi Oknum Komdigi
Personil kepolisian berpakaian sipil menggeledah ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Polri di desak menangkap bandar dari situs judi online (judol) yang dilindungi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengungkapan bandar disebut akan membuktikan penangkapan belasan pegawai Komdigi tak sekadar gimik.

“Makanya kalau penangkapan tersebut bukan sekadar gimmick di awal pemerintahan baru, dengan data dari PPATK, kepolisian sudah Bisa mengejar bandar atau otak judol bukan hanya menangkap operator seperti 11 oknum pegawai Komdigi maupun yang lainnya,” kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Liputanindo.id, hari ini.

Bambang mengatakan dengan penangkapan oknum Komdigi di awal pemerintahan Prabowo Subianto, mengindikasikan perubahan rezim juga mempengaruhi perubahan peta pemain atau bandar judol. Termasuk berpengaruh pada penindakan di lapangan.

Cek Artikel:  Puan Tegaskan Bukan Terdapat Penambahan Bangunan meski Komisi Bertambah

Lebih lanjut, penangkapan bandar, kata Bambang, Bisa dilakukan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Terlebih, data dari PPATK terkait transaksi keuangan judol itu Jernih.

“Meski problemnya PPATK tak Mempunyai kewenangan Kepada membeberkannya secara terbuka ke publik terkait nama-nama Berkualitas perorangan maupun entitas lain. Kewenangan terkait tindak lanjut dari data dari PPATK berada di tangan penyidik Polri,” tuturnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus melindungi situs judi online. Dari jumlah tersebut, 11 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang Penduduk sipil.

Cek Artikel:  Pimpinan DPR Kagak Dapat Tunjangan Rumah Dinas

Mereka yang ditangkap Mempunyai wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya. Tetapi, para tersangka ini Malah menyalahgunakan wewenang tersebut dengan Enggak memblokir situs Punya pihak yang dikenal.

Dari para bandar judol, para pegawai dan staf Ahli Komdigi memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibina mencapai 1.000 situs. (Yon/P-2)

Mungkin Anda Menyukai