Panitia Tertentu Pertanyakan Penundaan Jadwal Keberangkatan Haji

Panitia Khusus Pertanyakan Penundaan Jadwal Keberangkatan Haji
Penundaan keberangkatan haji(Ilustrasi)

ANGGOTA Panitia Tertentu (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI Iskan Qolba Lubis, mengkritisi Kementerian Keyakinan (Kemenag) terkait penundaan jadwal keberangkatan jemaah haji. Iskan mempertanyakan mengapa jamaah yang seharusnya dipercepat malah mengalami penundaan.

“Antrean keberangkatan haji itu diatur dengan sistem urut kacang. Maksudnya, ketika ada jamaah yang meninggal atau mengundurkan diri, otomatis yang lain naik ke atas dalam antrean. Jadi seharusnya mereka dipercepat, tapi kok ini malah lambat?” ujar Iskan dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Angket Haji dengan Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Amir Hamzah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga : Kemenag: Kuota Jemaah Haji Reguler 2024 Secara Nasional Sudah Terpenuhi

Cek Artikel:  Operasi Gabungan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Rotan 50,3 Ton di Pontianak

Iskan menjelaskan bahwa ia menerima laporan mengenai salah satu jemaah haji yang gagal berangkat pada tahun 2019 akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan pengurangan kuota haji. Setelahnya, jamaah tersebut diberitahukan bahwa ia akan berangkat pada tahun 2023, namun ternyata keberangkatannya kembali ditunda selama dua tahun.

“Eksis satu jamaah haji, waktu Covid-19 tidak jadi berangkat karena kuotanya dikurangi. Setelah pandemi berakhir, dikatakan berangkat tahun 2023, tapi tiba-tiba diundur lagi dua tahun,” ungkap Iskan.

Iskan menyoroti bahwa penundaan tersebut menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang mengatur keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan urutan.

Baca juga : Menag Yaqut: Masa Tinggal Jemaah Haji akan Dipersingkat

“Berarti ada yang seperti polisi lalu lintas yang mengatur siapa yang boleh maju dan siapa yang tidak, ini yang perlu dijelaskan,” tegasnya.

Cek Artikel:  Istana Minta Jangan Kaitkan Kegagalan Anies dengan Presiden

Menanggapi hal ini, Amir Hamzah dari Kemenag menyatakan bahwa pihaknya perlu mengecek lebih lanjut terkait data jemaah yang disebutkan oleh Iskan. Amir juga menjelaskan bahwa pada tahun 2022, kuota haji untuk Indonesia memang mengalami penurunan sebesar 50%.

Ia menekankan bahwa jadwal keberangkatan yang dilihat oleh jamaah di aplikasi Haji Pintar atau Pusaka bersifat estimasi, sementara alokasi resmi hanya diumumkan melalui situs resmi Kemenag.

“Ketika jamaah menyatakan berangkat tahun 2023, dia melihat di mana? Kalau di Aplikasi Haji Pintar atau Pusaka, itu sifatnya estimasi. Jadwal resmi hanya diumumkan di website haji.kemenag.co.id,” jelas Amir. (Ant/Z-10)

Mungkin Anda Menyukai