Akan Revisi Permendag, Mendag Zulhas Sebut TikTok Shop Dkk Dilarang Melakukan Transaksi

Liputanindo.id JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam waktu dekat akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020. Permendag tersebut berisi Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan. Informasi tersebut disampaikan langsung Zulkifli Hasan seusai rapat terbatas Serempak Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).


Pagi tadi, Presiden Joko Widodo Serempak para menteri terkait menggelar rapat terbatas Demi membahas kegiatan perniagaan dengan sistem elektronik. Salah satu dibahas adalah terkait platform TikTok Shop, yang belakangan menjadi polemik di kalangan UMKM. 

“Soal perniagaan dengan sistem elektronik. Ya, TikTok (Shop),” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari laporan Antara.


Sementara itu, dalam keterangannya, Zulkifli Hasan mengatakan, Kalau nantinya
social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.


“Yang pertama isinya
social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Bukan boleh transaksi langsung bayar langsung, nggak boleh Tengah. Dia hanya boleh Demi promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak Dapat jualan. Nggak Dapat terima Fulus kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” tutur pria yang akrab disapa Zulhas tersebut.

Cek Artikel:  ADB Sebut Tiga Tantangan RI jadi Negara Berpenghasilan Tinggi pada 2045

Kemungkinan TikTok Shop Ditutup

Baca Juga:
Zulhas Targetkan PAN Raih 15 Kursi di DPRD DKI

Zulhas juga menuturkan, Kalau media sosial Bukan boleh merangkap sebagai e-commerce, atau sebaliknya. Hal itu, kata Zulhas, Demi mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

“Yang kedua (e-commerce) Bukan Eksis social media dan itu nggak Eksis kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga Bukan algoritmanya itu ya Bukan semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, Demi kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua,” tutur dia.

Nantinya, Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

Cek Artikel:  Petrokimia Gresik Raih Dua Penghargaan Rintek dari Kemenperin

“Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu Sekalian boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya Bukan boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik,” kata Zulhas.

Selain itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Demi makanan, misalnya, harus Eksis sertifikasi halal.

“Yang dari dalam negeri ya kalau makanan Eksis sertifikasi halal, kalau beauty, beauty itu harus Eksis POM-nya gitu. Kalau nggak nanti yang jamin siapa harus Eksis izin POM-nya kemudian kalau dia elektronik harus Eksis standarnya bahwa ini betul barangnya gitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang Eksis di dalam negeri atau toko offline,” kata Zulhas.

“Yang ketiga Bukan boleh bertindak sebagai produsen,” imbuh dia.

Ketika ditanya oleh awak media terkait isu rencana TikTok Shop ditutup, Zulhas enggan menyebut merek tertentu. Ia hanya menegaskan, revisi Permendag tersebut menyasar Sekalian social commerce yang Eksis, termasuk TikTok Shop.

Cek Artikel:  PLN Nusantara Power Niscayakan Pasok 100% Listrik Hijau PLTS pada HUT ke-79 RI di IKN

“Kita nggak Mengenakan merek. Siapa saja,” ujar Zulhas.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengatakan Akibat perdagangan elektronik (e-commerce), salah satunya di platform layanan hosting video berdurasi pendek TikTok, telah Membangun penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) hingga pasar konvensional anjlok.

Jokowi menilai Semestinya platform Punya perusahaan asal China itu hanya berperan sebagai media sosial dan bukan media ekonomi.

“Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan. Mestinya, ini kan dia (TikTok) itu sosial media, bukan ekonomi media,” kata Jokowi usai meninjau infrastruktur jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9). (IRN)

 

Baca Juga:
Merchant QRIS Letih 29,6 juta, BI Sebut 92% dari UMKM

 

Mungkin Anda Menyukai