Eks Bos PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp20 M

Liputanindo.id MAKASSAR – Penyidik Kejati Sulsel menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan empat pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.

Adapun tersangka yakni Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia tahun 2018-2021, Tri Yulianto. 

Baca Juga:
Kajati Sulsel Berganti, Kini Dijabat Putra Daerah, Ini Sosoknya!

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam kasus ini Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Spesifik Kejati Sulsel telah memeriksa 20 orang saksi dan mendapatkan Arsip-Arsip terkait pekerjaan atau proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 Tiba tahun 2020.

“Sehingga pada hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup Buat menetapkan tersangka Merukapan TY (Tri Yulianto),” ungkapnya Begitu menggelar Ekspos di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (1/11/2023) malam. 

Ia menjelaskan. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah mengusulkan Buat melakukan penahanan terhadap tersangka Tri Yulianto. Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 Lepas 1 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 Lepas 1 November 2023.

Cek Artikel:  Polrestabes Medan Tangkap Kurir 23,8 Kg Sabu Asal Malaysia

Tersangka Tri Yulianto sendiri disebut langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar Buat dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan Buat menunggu proses hukum lanjutan.

“Saya sudah menandatangani surat penetapan tersangka dan surat penahanannya. Setelah ditetapkan tersangka ini kita lakukan pemeriksaan dengan tim dokter dan Begitu ini tersangka dalam keadaan sehat Bukan Covid-19,” jelasnya.

Kata dia, penyidikan perkaranya dilakukan sejak Lepas 9 Oktober 2023, dan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Spesifik Kejati Sulsel, secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak Segera Buat menentukan tersangka yang dinilai paling bertanggungjawab dalam Bukan pidana korupsi ini. 

“Cukup Segera, hanya 24 hari penyidikan dan kita sudah tetapkan tersangka,” sebutnya.

Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka diungkapkan Leonard, Merukapan tersangka Tri Yulianto diduga dengan sengaja telah merekayasa empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 Tiba tahun 2020.

Tersangka Tri Yulianto disebut seolah-olah ke empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis atau bidang usaha PT. Surveyor Indonesia. 

Perbutan tersangka Tri Yulianto disebut dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan tiga perusahaan yakni perusahaan inisial PT. B, PT. CS dan PT. IGS. Termasuk juga beberapa oknum lainnya. 

Cek Artikel:  Oknum Polisi di Makassar Diduga Aniaya Mantan Kekasih, Orang Sepuh Korban: Dia Tempramen

“Jadi perbuatan tersangka ini dilakukan dengan bekerja sama. Tapi Buat sementara ketiga perusahaan ini kita Lagi inisialkan karena Lagi berproses,” terangnya.

Lanjut Leonard, setelah tersangka disebut berhasil melakukan rekayasa tersebut, PT. Surveyor Indonesia telah mendropping Biaya ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke tiga perusahaan tersebut dan selanjutnya Doku itu telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya.

“Perbuatan tersangka TY ini telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 Lepas 28 Juni 2011,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka Berbarengan beberapa oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya disebut menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.555. 

Dari perkiraan kerugian tersebut Tim Penyidik Kejati Sulsel dikatakan telah berhasil menemukan Kategori Doku yang telah dinikmati tersangka Berbarengan oknum-oknum lainnya Sekeliling Rp12,4 miliar. 

“Tim Penyidik pada Asidsus Kejati SulSel akan Maju mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kajati Sulsel menghimbau agar para saksi yang dipanggil Buat koperatif hadir Buat menjalani pemeriksaan serta Bukan melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha Buat melakukan upaya Buat melobi perkara,” tegas Leonard.

Cek Artikel:  Sejoli di Makassar Heningankan Polisi Usai Diduga Lakukan Aborsi

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga akan segera akan melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan,” sambungnya.

Buat tersangka sendiri, Leonard menuturkan dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (KEK)

 

Baca Juga:
15 Bulan Sembunyi, Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi Biaya Desa di Pinrang

 

Mungkin Anda Menyukai