Pelanggaran Kampanye Pilkada, Bawaslu DKI Belum Ditemukan

Pelanggaran Kampanye Pilkada, Bawaslu DKI: Belum Ditemukan
Ilustrasi .(Antara)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta hingga Demi ini belum menemukan pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

“(Hingga) Hari ini memang pasang calon gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Lagi berkampanye pada rel yang memang menjadi aturan kampanye. Jadi Lagi kondusif,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Standar (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin.

Dalam Percakapan bertajuk Pilkada Asyik, Pilkada Krusial, di kawasan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, Sabtu (12/10), dia menyebutkan, Penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024 Tiba hari ini juga Bukan ditemukan adanya penggunaan fasilitas negara ataupun adanya keterlibatan pejabat selama masa kampanye.

Cek Artikel:  Yoyok-Joss Diusung NasDem dan Koalisi Besar Diyakini Bakal Menang di Pilkada Semarang

Baca juga : Rido Optimistis 8 Program Unggulan Ini Dapat Tingkatkan Kualitas Hidup Penduduk Jakarta

“Kemarin sempat Terdapat yang melapor ke Bawaslu DKI terkait adanya perusakan alat peraga kampanye. Tetapi, dalam kasus ini sudah diputuskan Bukan memenuhi unsur laporan karena Bukan diketahui siapa pelapornya,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin berharap Kekasih calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) DKI Jakarta pada Pilkada 2024 ini Dapat Lalu konsisten dan Konsentrasi menyampaikan visi dan misi serta program terbaiknya kepada masyarakat.

“Kita berharap mereka Lagi konsisten menyampaikan visi dan program kerjanya dan program yang ditawarkan kepada masyarakat,” katanya.

Baca juga :  Pramono: Kantor Kecamatan Dapat Jadi Tempat Keluhan Seluruh Administrasi Penduduk

Cek Artikel:  Survei Poltracking Ridwan Kamil-Suswono Unggul dari Pramono-Rano, Belum Pandai Satu Putaran

Hal itu diharapkan berlangsung Tiba 23 November Tiba akhir Pilkada DKI Jakarta supaya Pilkada DKI Jakarta ini berjalan secara Kondusif dan damai. Burhanuddin juga menjelaskan masyarakat Dapat melaporkan langsung Apabila ditemukan adanya pelanggaran selama masa kampanye dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta atau Bawaslu tingkat kota, Lewat mengisi formulir.

Di dalam formulir itu masyarakat Dapat langsung mengisi nama pelapor, Lewat melaporkan siapa, alat buktinya apa, saksinya siapa dan menjelaskan seperti apa kejadiannya.

“Sehingga kalau semuanya sudah Jernih, Terdapat nama pelapor, terlapornya siapa, kejadiannya seperti apa dan alat bukti ataupun saksinya apa, Dapat ditelusuri pasal apa yang kemudian dilanggar oleh terlapor,” kata Burhanuddin.

Cek Artikel:  Bergabungnya Zaenab dan Sarah Bentuk Politik Merangkul Pramono-Rano

Apabila Sekalian mekanisme pelaporan di Bawaslu sudah memenuhi unsur formulir dan materi, kata Burhanuddin, Bawaslu menjamin perlindungan pelapor dan Bukan akan mempublikasikan terkait laporan tersebut.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga Kekasih Cagub-Cawagub DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9). Yakni, Ridwan Kamil-Suswono (Rido) nomor urut 1 dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari jalur independen nomor urut 2, serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3. (Ant/J-2)

Mungkin Anda Menyukai