SETELAH tujuh jam diperiksa tim Kejaksaan Mulia di Kejati Jatim ppada Selasa (5/11), Orang Uzur dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, diperkenankan pulang. Kuasa Hukum Edward, Filmon Lay, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
“Pak Edward Tannur (diperiksa) tujuh jam sebagai saksi dan tetap kooperatif. Pertama, kami mengedepankan asesmen Dugaan-Dugaan hukum daripada Dugaan lainnya,” kata Filmon ditemui di Kejati Jatim.
Filmon menyebut, status pemeriksaan Edward Tannur selama 7 jam di Kejati Jatim adalah sebagai saksi. Sehingga ia boleh pulang usai pemeriksaan.
Begitu ditanya awak media soal pernyataan penyidik Kejagung yang menyebut Edward Paham istrinya Meirizka Widjadja berusaha melakukan suap kepada tiga hakim PN Surabaya, Filmon Bukan menjawab secara Terang. Filmo hanya menegaskan Tengah status kliennya sebagai saksi.
“Oke, oke, jadi gini, kalau terkait masalah itu yang memberitakan penyampaian dari Kejagung, yang memeriksa juga penyidik Kejagung. Intinya, saya rasa Kolega-Kolega media Pandai bijak ya dalam artian Pak Edward hari ini diperiksa sebagai saksi dan beliau hari ini pulang,” tuturnya.
Edward Tannur diperiksa mulai Selasa (5/11) petang dan keluar dari Kejati Jatim pada pukul 20.30 WIB.(M-3)