Putusan Lonjong Jabatan KPK


JABATAN bagi sebagian orang dipahami sebagai amanah, tetapi bagi sebagian orang Kembali, jabatan dipahami sebagai sesuatu yang harus diperjuangkan Wafat-matian. Bahkan, Kalau masa jabatannya akan berakhir, segala jurus dilakukan Demi memperpanjang masa jabatan tersebut.

Para punggawa Komisi Pemberantasan Korupsi ialah Golongan orang yang Menyaksikan jabatan sebagai kenikmatan sehingga harus diperpanjang masa baktinya. Padahal, lebih Lamban jabatan digenggam, lebih banyak pula yang harus dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban itulah yang sangat berat, yakni kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara sesuai dengan sumpah jabatan.

Uji materi yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang masa jabatan komisioner lembaga antirasuah selama empat tahun menjadi lima tahun gayung bersambut alias dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Nurul menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI 1945. Gugatan tersebut dilayangkan pada Oktober 2022.

Cek Artikel:  Tolak Wacana Percepatan Pilkada

MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan demikian, pasal tersebut Enggak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam menyampaikan pertimbangan, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun Enggak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga Enggak adil Kalau dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya. Hakim yang pernah melanggar etik karena mengubah putusan MK itu membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM lima tahun. Oleh karena itu, kata Guntur, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.

Cek Artikel:  Penyesalan Menteri Basuki

Tetapi, putusan MK Enggak bulat. Empat hakim konstitusi menolak masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun jadi lima tahun. Sementara itu, lima hakim konstitusi lainnya setuju sehingga putusan mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hakim konstitusi yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ialah hakim Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Dengan Menyaksikan dissenting opinion, empat hakim MK dengan argumentasi hukum mereka menunjukkan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyisakan tanda-tanya besar. Sebagai penjaga konstitusi, MK Sepatutnya memahami filosofi kehadiran KPK sebagai lembaga independen yang berbeda dengan komisi atau lembaga negara lainnya.

Sejak KPK berdiri pada 2002, baru kali inilah komisioner mereka menggugat masa jabatan. Sepatutnya komisioner KPK memahami latar belakang atau filosofi Natalis Lembaga mereka, nilai-nilai apa saja yang harus dijaga. Karena itu, komisioner KPK tak perlu ikut-ikutan Demi menyamakan masa jabatan Lembaga mereka dengan masa jabatan komisi negara lainnya, yakni beberapa di antaranya Enggak selalu harus lima tahun.

Cek Artikel:  Ujian Baru Muruah MK

Pengajuan uji materi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di tengah maraknya pelanggaran etika di kalangan komisioner dan kegaduhan di dalamnya menunjukkan lemahnya moralitas dan kepemimpinan KPK di Dasar Firli Bahuri. Proses pengujian yang cukup kilat di mahkamah yang disebut penjaga konstitusi itu melahirkan dugaan adanya agenda terselubung Pemilu 2024. Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memantik kegaduhan baru sehingga dikhawatirkan meminggirkan perang melawan korupsi. Perang yang tak pernah usai di Republik ini.

Mungkin Anda Menyukai