Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Hilang, KPK Sudah Cari ke Rumah hingga Kantornya

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Hilang, KPK Sudah Cari ke Rumah hingga Kantornya
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Om Birin menghilang. Penyidik sudah mencarinya ke sejumlah Posisi.

“KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa Posisi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya (Sahbirin),” kata Member Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

KPK juga sudah memantau aktivitas Kantor Gubernur Kalsel Buat mencari Sahbirin. Hasilnya, Om Birin Enggak muncul di sana.

“SHB (Sahbirin Noor) selaku Gubernur Kalimantan Selatan Enggak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Budi.

Cek Artikel:  Bamsoet Tepis Eksis Bagi-bagi Jabatan di DPR

KPK meyakini Sahbirin sudah kabur setelah dijadikan tersangka. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait perkaranya dipastikan sudah diterima.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku tersangka secara Terang telah melarikan diri atau kabur, Yakni sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada Copot 6 Oktober 2024,” ucap Budi.

KPK hingga kini belum menetapkan Sahbirin sebagai buronan. Tetapi, dia sudah dicegah ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan Doku Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Cek Artikel:  Pemerintah Tunggu DPR Kepada Bahas RUU Perampasan Aset

Hanya Om Birin yang belum ditahan KPK karena Enggak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai