DELAPAN partai politik pengusung Kekasih calon gubernur Maluku Utara Benny Laos-Sarbin Sehe menggelar rapat Kepada mengusulkan pengganti Benny Laos yang meninggal dunia pada insiden terbakarnya speedboat Bella 72 Ketika kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10).
“Sesuai ketentuan, partai koalisi akan mengajukan usulan nama pengganti cagub berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum 27 Oktober 2024,” kata Muksin Amrin, juru bicara Kekasih Benny-Sarbin, di Ternate, Minggu (13/10).
Dia mengungkapkan nama-nama yang diusulkan partai politik ini kemudian akan di bawa ke Jakarta Kepada disampaikan ke istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, Serempak keluarga almarhum. Apabila nama calon yang diusulkan itu direstui keluarga almarhum Benny Laos maka seluruh syarat mulai dari dukungan partai politik melalui B1.KWK akan diusulkan Kepada diterbitkan.
“Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta. Jadi, proses pengusulannya akan lebih mudah,” kata Muksin yang juga Personil DPRD dari PKB itu.
Kendati demikian, partai pengusung harus menunggu usulan dari keluarga Benny Laos yang Ketika ini Lagi berduka. Secara terpisah, Personil Komisi Pemilihan Standar (KPU) Provinsi Maluku Utara Reni Sarifuddin Banjar mengatakan Ketika ini surat Bunyi pilkada Kepada Kekasih calon gubernur/wakil gubernur belum cetak.
“Informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat Bunyi Kepada Pilgub Malut belum cetak, hanya Kepada surat Bunyi bagi tunanetra telanjur dicetak dan KPU telah meminta Kepada dibatalkan proses pencetakannya,” kata Reni.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul Kekasih Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan Formal tentang Mortalitas calon yang dibuktikan dengan akta kematiannya Kepada dilakukan penggantian Kekasih calon nomor urut 4.
“Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila Eksis calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia,” katanya. (Ant/N-2)