Segera Bentukkan UU Perampasan Aset

LAGI-LAGI korupsi. Praktik lancung itu seolah tiada henti, mati satu tumbuh seribu. Para koruptor tidak pernah menyerah dan selalu mencari celah. Teranyar, mereka mengeruk uang negara dari tata kelola niaga timah. Terdapat puluhan tersangka, salah satunya suami artis ternama. Kerugian yang dialami negara tidak kira-kira, Rp271 triliun.

Kejaksaan Akbar segera sigap menyita dua mobil mewah milik tersangka. Tindakan itu tepat sebagai upaya menimbukan efek jera dan mengembalikan kerugian negara. Vonis ringan terhadap koruptor yang masih terus terjadi selama ini, membuat kita memang perlu mendesak alternatif hukuman lain yang menjerakan. Pemiskinan koruptor jadi salah satu pilihan.

Sejauh ini memang sudah ada beberapa koruptor yang disita asetnya seperti Gayus Tambunan, Bahasyim Assifie, dan Dhana Widyatmika dalam kasus pajak. Tetapi, keputusan itu masih berdasarkan yurisprudensi hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Itu tentu saja tidak cukup. Yurisprudensi bukanlah undang-undang. Ia bukan perangkat hukum yang bersifat permanen yang mewajibkan hakim mengambil keputusan berdasarkan atasnya.

Cek Artikel:  Petaka Kapitalisme PTN BH

Salah satu instrumen yang bisa dipakai untuk memiskinkan koruptor adalah RUU perampasan aset yang sayangnya sampai hari ini masih mandek di meja pimpinan DPR. Oleh karena itu, kasus korupsi timah yang amat sangat merugikan negara ini, harus jadi momentum untuk kembali mendesak segera disahkannya RUU tersebut.

Selain dapat menimbulkan efek jera, UU perampasan aset juga bakal membuat semakin banyak kekayaan yang bisa dikembalikan kepada negara untuk digunakan sepenuh-penuhnya bagi kepentingan rakyat. Bila level operator saja sudah bisa mengeruk miliaran rupiah dari negara, apalagi aktor utamanya.

Dengan tanpa aturab oerampasan aset, jika aktor utamanya bersembunyi atau disembunyikan, korupsi pasti bukannya mati, melainkan malah menjadi-jadi. Dalam sebuah siasat korupsi, kerap kali operator lah yang dijerat. Aktor utamanya tak jarang melenggang, atau dikasih kesempatan untuk kabur.

Cek Artikel:  Memastikan Transisi Kekuasaan Fasih

Karena itu, percayalah, tanpa pernah  dimiskinkan, para pencoleng itu akan terus merjalela menggerogoti keuangan negara secara leluasa.

Mungkin Anda Menyukai