Polisi Tetapkan Sopir yang Membawa Rombongan Siswa SMP PGRI Malang Jadi Tersangka Kecelakaan

Liputanindo.id – Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menetapkan sopir bus pariwisata yang mengangkut rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang setelah dari Yogyakarta menjadi tersangka kecelakaan di KM 695+400 jalur A Tol Jombang – Mojokerto, Rabu (21/5) malam.

Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengemukakan pihaknya telah melakukan kajian dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga mendatangkan saksi Spesialis. Terdapat beberapa hal yang menguatkan penetapan sopir bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP yang berinisial Y (36), Kaum Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.

“Kami telah gelar perkara, fakta baru kami temukan di lapangan bahwa yang pertama bekas rem 69,2 meter di lapangan itu bukan merupakan bekas rem bus, melainkan bekas rem kendaraan truk di belakang. Dalam hal ini, Bukan Eksis pengereman sama sekali yang dilakukan pengemudi bus,” katanya di Jombang, Sabtu (25/4/2024).

Cek Artikel:  KY: Majelis Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pemberhentian dengan Hormat

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi Spesialis kondisi rem di bus tersebut sebenarnya Lagi berfungsi. Selain itu, uji kir juga Lagi berlaku.

Selain itu, fakta lain menyebutkan bahwa saksi dari sopir truk Bukan sama sekali Menyaksikan Eksis isyarat lampu dari sopir bus Kepada mendahului kendaraannya.

“Saksi sopir truk Bukan Eksis sama sekali isyarat lampu dari sopir bus Kepada mendahului dan saksi di lapangan memang driver dalam keadaan mengantuk,” kata dia.

Nur Arifin juga menambahkan pengemudi juga berkendara Melewati kecepatan. Hal itu juga diketahui dari rekaman bahwa kecepatannya antara 100 hingga 110 kilometer per jam.

Dari fakta-fakta yang diperoleh tersebut, Polres Jombang kemudian menetapkan sopir bus pariwisata itu sebagai tersangka. Atas kelalaian sopir tersebut, ia dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lampau Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Cek Artikel:  Formal! Presiden Jokowi Lantik Irjen Pol Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT

Sebelumnya, kecelakaan terjadi antara bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP dengan truk yang nomor polisinya N-9674-UH di KM 695+400 jalur A Tol Jombang – Mojokerto, Rabu (21/5) malam.

Bus itu dikemudikan oleh Y, Kaum asal Kabupaten Blitar. Ketika kejadian, bus sedang perjalanan pulang membawa rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang dari Yogyakarta.

Ketika itu, bus berisi 51 orang. Sopir bus sempat tertidur sehingga bus ke kiri dan menabrak truk di depannya. Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai