Kadin Jawa Barat Komitmen Menegakkan ADART Sebagai Landasan Organisasi

Kadin Jawa Barat Komitmen Menegakkan AD/ART Sebagai Landasan Organisasi
Ketua Standar Kadin Jawa Barat Almer Faiq Rusqi(ISTIMEWA)

Ruangan Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan satu-satunya organisasi dunia usaha nasional sekaligus Kenalan strategis pemerintah dalam bidang perekonomian.

Demi itu, Kadin berkomitmen menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin sebagai Panduan dan landasan Penting

organisasi. AD/ART merupakan Panduan yang wajib dipatuhi pengurus dan Personil dalam setiap proses pengambilan keputusan, pemilihan dan pengangkatan kepengurusan.

Ketua Standar Kadin Jawa Barat Almer Faiq Rusqi menyatakan Kadin Indonesia telah menerbitkan Peraturan Organisasi (PO) Nomor Skep/282/DP/IX/2023

tentang Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) bagi seluruh Kadin Provinsi berdasarkan ketentuan AD/ART Kadin Keppres 18/2022.

“Salah satu Misalnya Penyelenggaraan Muprov yang sesuai dengan ketentuan PO penyelenggaraan Muprov adalah di Kadin Provinsi Jawa Barat. Muprov VIII tahun 2024 yang secara Absah dilaksanakan pada 15 Oktober 2024 ini

telah sesuai persetujuan Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui Surat Nomor: 2039/DP/X/2024 dan secara aklamasi memilih Almer Faiq Rusqi sebagai Ketua Kadin Provinsi Jawa Barat masa bakti 2024-2029,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, adanya penerbitan surat keputusan oleh pihak yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia dengan nomor Skep/051/DP/X/2024 yang mengangkat kepengurusan sementara (caretaker) Kadin Provinsi Jawa Barat dinyatakan melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin.

Cek Artikel:  Mahasiswa Poltekpar NHI Bandung dan Asita Jawa Barat Gelar West Java Travel Mart 2024

Pengangkatan caretaker ini Bukan didasarkan pada Dalih yang Absah, karena Bukan melalui tahapan sesuai AD/ART dan PO Kadin, Merukapan

terdapat Denda pemberhentian atau pembekuan terhadap kepengurusan Kadin Provinsi Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ART Kadin dan Pasal 5 PO Denda Organisasi.

Almer yang yang terpilih secara aklamasi melalui Muprov VIII 2024, berharap Demi membawa Kadin Provinsi Jawa Barat semakin maju dan solid sebagai Kenalan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bidang perekonomian.

“Saya berkomitmen Demi memajukan Kadin Provinsi Jawa Barat dengan semangat kolaborasi dan inklusif, sesuai dengan arahan serta

nilai-nilai yang dijunjung Kadin Indonesia. Setelah terpilih, saya Serempak dengan perwakilan Kadin Kabupaten dan Kota di Jawa Barat telah melakukan audiensi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi Demi memperoleh arahan dan memastikan langkah Kadin sebagai Kenalan strategis

pemerintah dan rumah bagi pelaku usaha,” paparnya.

Cek Artikel:  The Fox, The Folks Tampilkan Karya Projection Mapping di iMapp Bucharest 2024


Patuhi AD/ART


Sementara itu, Wakil Ketua Standar Bidang Organisasi, Eka Sastra, menyampaikan komitmen Kadin Indonesia maupun Kadin Daerah dalam mematuhi AD/ART dan ketentuan organisasi sebagai Panduan Penting dalam seluruh proses organisasi.

“Setiap tahapan pemilihan dan pengangkatan kepengurusan di Kadin adalah cerminan dari semangat kebersamaan dan transparansi yang kami junjung tinggi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai

organisasi yang diakui oleh undang-undang dan ditunjuk sebagai Kenalan pemerintah,” tandasnya.

Begitu ini, terjdi dinamika organisasi di luar Kadin Indonesia yang Absah, terutama yang menyangkut perilaku dari organisasi yang menamakan dirinya Kadin Indonesia atau Kadin Provinsi. Mereka telah melakukan kegiatan-kegiatan Bukan Absah Berkualitas di Indonesia maupun di luar negeri.

“Demi itu, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah berupaya secara bijak dan Bukan konfrontatif Demi menjaga keutuhan dunia usaha di Indonesia, tetapi pihak yang menamakan dirinya Kadin Indonesia senantiasa Bukan beritikad Berkualitas dengan senantiasa secara Maju menerus melakukan pelanggaran-pelanggaran Organisasi yang berpotensi

menimbulkan keresahan di Kadin setiap Strata,” papar Eka.

Cek Artikel:  KPU Kota Bandung Batasi Pengantar Calon Wali Kota hanya 52 Orang

Sehubungan hal tersebut, lanjut dia, Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan mengambil sikap dan tindakan tegas sesuai ketentuan organisasi yang berlaku, Demi menghindarkan kesusahan dan kerancuan di kalangan dunia usaha dan masyarakat tentang eksistensi Kadin.

Payung hukum Kadin ialah UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin, yang menegaskan bahwa di Indonesia hanya Eksis satu Kadin, dengan pimpinan yang dipilih secara Absah oleh Munas yang diadakan sesuai dengan AD/ART Kadin keppres 18/2022.

Kadin Indonesia dan Kadin Daerah senantiasa berpedoman pada AD/ART, Peraturan Organisasi, serta landasan struktural hukum Kadin yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin.

“Penegasan ini merupakan bagian dari upaya Kadin Indonesia Demi menjaga keutuhan, integritas dan profesionalisme dalam seluruh aspek organisasi, sehingga dapat Maju berkontribusi positif bagi perekonomian nasional dan daerah,” tandas Eka Sastra.

Mungkin Anda Menyukai