Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Periksa Bawaslu Binjai dan Dairi

Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Periksa Bawaslu Binjai dan Dairi
Ilustrasi(MI/APUL ISKANDAR)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diduga dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Binjai dengan Perkara Nomor 154 – PKE -DKPP/VII/2024, di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jl. Perintis Kemerdekaan No.35, Kota Medan, Rabu (9/10/2024). 

Perkara ini diadukan oleh Pengadu atas nama Taufik Hidayah dan Fahri Manera. Adapun yang diadukan adalah Ketua dan Member Bawaslu Kota Binjai M Yusuf Habibi, Fadhil Azhar, dan Julkifli. 

Teradu diduga Kagak profesional dan Kagak berkepastian hukum terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh para pengadu dengan tindakan Kagak memberikan informasi kepada para Pengadu terhadap perkembangan laporan dari pengadu. 

Cek Artikel:  Penilaian Simulasi Pemungutan Bunyi Pilkada Akan Dibahas di DPR

Baca juga : Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Kalteng Sukseskan Pilkada Serentak

Persidangan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis/Member DKPP, Kusbianto sebagai Member Majelis/Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat, Sitori Mendrofa sebagai Member Majelis/TPD unsur KPU dan Saut Boangmanalu sebagai Member Majelis/TPD unsur Bawaslu. 

Saut Boangmanalu sebagai Member Majelis/TPD unsur Bawaslu dalam sidang tersebut mempertanyakan Bawaslu Kota Binjai sebagai teradu dalam menanggapi terkait laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pengadu yang merasa dirugikan, karena surat rekomendasi diberikan pada malam hari bukan siang hari. Selain itu Saut juga mempertanyakan apakah pernah Terdapat upaya komunikasi atau memperdalam informasi sesama penyelenggara. 

Lagi di tempat yang sama, DKPP juga menggelar sidang dengan Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VII/2024 dengan dugaan pelanggaran KEPP. Pada sidang ini, Saut yang juga Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumut ini memeriksa dan melakukan pendalaman persidangan dengan pengadu atas nama Muhammad Abdi Manullang yang mendalikan pokok aduan teradu yang diduga Kagak profesional dan berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dengan Kagak menindaklanjuti laporan dugaan politik Doku yang dilakukan oleh peserta Pemilu pada Begitu tahapan kampanye. 

Cek Artikel:  Penggunaan Sirekap Disetujui, KPU Dirikurasinya 99 Lebih

Baca juga : Bawaslu Telusuri Dugaan Keterlibatan Wali Kota Depok Kampanye Tanpa Izin Cuti

Adapun sebagai teradu yakni Ketua dan Member Bawaslu Kabupaten Dairi Idrus Maha, Rizal Banurea dan Linda Wati Simanjuntak. 

Di akhir persidangan Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengigatkan para pihak bahwa persidangan  merupakan tempat Buat membuktikan dan melakukan pembelaan yang disampaikan oleh pengadu. Pengaduan itu nantinya dapat dijadikan sebagai Pengkajian koreksi terhadap kerja-kerja kelembagaan. 

Dari setiap hal yang disampaikan dalam persidangan tersebut kata dia diharapkan menjadi spirit yang lebih Berkualitas dalam bekerja Buat kelembagaan. DKPP juga akan memberikan penilaian sesuai dengan fakta persidangan. 

Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan para penyelenggara pemilu harus merespon setiap permasalahan secara positif agar Kagak terganggu tugas-tugas mereka dalam menghadapi Pilkada serentak yang sebentar Tengah akan digelar. (H-2)

Cek Artikel:  Cak Lontong Soal Gerakan Coblos Segala Paslon Kami Rangkul

Mungkin Anda Menyukai