Kejagung Formal Tetapkan Member BPK Achsanul Qosasi Tersangka

Liputanindo.id JAKARTA – Member Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi Formal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Mulia (Kejagung) Republik Indonesia. Achsanul sebelumnya diperiksa selama tiga jam di gedung Bundar Jampidsus, Jumat (3/11/2023). 

Berdasarkan pantauan Liputanindo.id di lapangan, Achsanul keluar menggunakan rompi pink pada pukul 11.03 WIB. Dia tanpa sepatah katapun menjawab pertanyaan dari sejumlah wartawan ketika memasuki mobil tahanan. Terlihat juga tangan Presiden Madura United itu diborgol. 

Sebelumnya, nama Achsanul Qosasi muncul dalam pengungkapan fakta di persidangan para terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Kasus ini sendiri merugikan negara sebesar Rp 8,03 Triliun. 

Cek Artikel:  Pengantaran Jenazah Lukas Enembe Ricuh, Kapolri Minta Jajarannya Kendalikan Situasi

Nama Achsanul Qosasih muncul terkait dengan penerimaan Doku Demi upaya tutup kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik Jampidsus-Kejagung itu. Kasus ini juga menjerat Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G. Plate. 

Semula, terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang membeberkan inisial AQ dari BPK. Bos di PT Solitech Media Sinergy tersebut Begitu dihadirkan menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS). Galumbang menyebut inisial AQ diketahuinya melalui tersangka Windy Purnama (WP) yang ditugaskan oleh terdakwa Anang Achmad Elok (AAL) Demi menyerahkan Doku senilai Rp 40 miliar kepada tersangka Sadikin Rusli (SDK).

Diterangkan juga total Doku tutup kasus yang digelontorkan sebesar Rp 243 miliar kepada 11 nama. Windy sendiri Begitu dihadirkan menjadi saksi di persidangan mengaku mengantarkan Doku Rp 40 miliar kepada Sadikin di pelataran parkir hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). (RMA) .

Cek Artikel:  20 Gereja Bakal Dijaga Ketat di Makassar Jelang Nataru 2024, 1.500 Personel Gabungan Disiagakan

Baca Juga:
Divonis Belasan Tahun Penjara, Johnny Plate dan Anang Elok Langsung Ajukan Banding!

 

Baca Juga:
Eks Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

 

Mungkin Anda Menyukai