Liputanindo.id – Polisi menangkap seorang Bapak, Bagus Santosa (52) karena tega memperkosa anak tirinya sendiri, IK (14) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
“Tersangka B alias K melakukan modus dengan memanfaatkan istrinya yang sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), Menonton kondisi rumah Nihil tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang Lagi berusia 12 tahun,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno kepada wartawan, Senin ( 27/05/2024).
B memperkosa anak tirinya sejak 2023 Lampau. Bapak bejat ini mengiming-imingi korban dengan Duit ketika melancarkan aksinya.
“Jadi dengan caranya itu dia lakukan pada Begitu di jam malam ketika ibunya korban sedang tertidur dan jam sore ketika ibunya ini sedang melakukan pekerjaan cuci baju di tetangganya,” ucap dia.
Polres Metro Jakarta Pusat juga menangkap seorang pedagang warung, Baidawi alias Kumis (52) karena mencabuli seorang anak berinisial H (12) yang merupakan tetangganya di kawasan Kemayoran, Jakpus. Pelaku mencabuli H sebanyak tiga kali ketika korban membeli jajanan.
“Setelah tersangka selesai melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, tersangka memberikan Duit sebesar Rp5 ribu sebanyak dua lembar dengan maksud dan tujuan karena korban sudah memuaskan hasrat seksual tersangka dan agar korban Bukan memberitahu siapa-siapa,” ucapnya.
Terpisah, Pengacara UPTPPA DKI Jakarta, Subhan Tirtayasa menyebut H merupakan anak disabilitas.
“Iya tetangga tapi (korban) disabilitas,” ujar Subhan.
Kedua korban Berkualitas H maupun IK Begitu ini diberi pendampingan psikologis. Demi Bagus dan Baidawi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

