Liputanindo.id JAKARTA – Masa penahanan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperpanjang oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut terkait dengan Lagi berlangsungnya pengumpulan alat bukti dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Dengan Lagi berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dan Mitra-Mitra, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan Buat masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga:
KPK Periksa 10 Personel Pengamanan Terkait Pungli Rutan KPK
Ali menerangkan Buat tersangka Syahrul Yasin Limpo dan tersangka Muhammad Hatta (MH), perpanjangan penahanan dilakukan Tamat dengan Copot 11 Desember 2023.
Sementara itu, Buat tersangka Kasdi Subagyono (KS) dilakukan perpanjangan penahanan Tamat dengan Copot 9 Desember 2023.
Syahrul secara Formal ditahan KPK pada Copot 13 Oktober 2023 Berbarengan dengan Muhammad Hatta, selaku direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrul itu bermula Ketika yang bersangkutan menjabat sebagai mentan periode 2019 Tamat dengan 2024.
Dengan jabatannya, dilansir dari Anta, Syahrul Membangun kebijakan secara personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan Buat memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Kebijakan Syahrul memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023.
Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga diduga telah menugaskan Kasdi Subagyono, yang Ketika itu sebagai sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta Buat melakukan penarikan sejumlah Doku dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan Kas, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan tersebut, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya Buat mengumpulkan sejumlah Doku di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL mulai dari 4.000 dolar AS Tamat dengan 10.000 dolar AS.
Penerimaan Doku melalui Kasdi dan Hatta, sebagai representasi orang kepercayaan Syahrul, dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata Doku asing.
KPK mengatakan bahwa Doku yang dinikmati Syahrul Berbarengan dengan Kasdi dan Hatta sebagai bukti permulaan berjumlah Sekeliling Rp13,9 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK Buat kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Syahrul Yasin Limpo turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Doku (TPPU). (IRN)
Baca Juga:
Hari Ini Adu Gagasan Antikorupsi, KPK Pastikan Tiga Pasang Capres-Cawapres Hadir